ANTP-(Kab.Cirebon) 20/02/2020
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Kasugengan Kidul dengan pihak Pabrik Surabraja, terkait dengan Izin Lingkungan (LH) diwarnai dengan rasa kekeluargaan dan keakraban antara pemilik perusahaan H.Basuni dengan masyarakat, acara tersebut di laksanakan di balai Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/2/2020).
Dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Kasugengan Kidul menanyakan terkait Izin Lingkungan yang di milki oleh PT. Surabraja, karena selama ini perusahaan yang sudah berjalan operasinalnya ini diduga belum kantongi Izin Lingkungan , hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak PT.Surabraja terkait perizinan Lingkungan Hidup yang belum dikantongi dan sedang dalam proses penerbitan, sehingga masyarakat menduga perusahaan tersebut bermasalah dalam hal perzinan.
Acara tersebut dihadiri oleh, Kuwu Desa Kasugengan Kidul Nuryanto, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Cirebon Alia, Kapolsek Depok AKP Sakur, dan tamu undangan lainya,acara tersebut berjalan lancar dan tertib.
Menurut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Cirebon, Ibu Alia mengatakan bahwa,
"Kami pada tanggal enam sudah melakukan peninjauan terhadap pabrik, hal ini kami lakukan dalam rangka menindak lanjuti aduan dari masyarakakat, sehingga apa yang kami lakukan dalam hal pelayanan sudah paripurna .Kami mengapreasiasi kepada H. Basuni selaku pimilik perusahaan yang sangat kooperatif terkait tentang SKPL di tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup."Ujarnya
H. Basuni ini sangat koperatif dalam menaati peraturan mentri agraria ATR Tentang Pertek Nomor 5 Tahun 2018 , H.Basuni sudah memegang surat dari bpn, ini sangat penting dan prinsip sekali,sehingga perusahaan ini layak untuk menempati tanah tersebut."Lanjutnya
PT.Surabraja harus membuat rekomendasi UKLUPL luas tanah sebesar 2406 m2, sehingga perusahaan tersebut mempunyai rekomendasi izin Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan (UKLUPL).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan turunannya Perda Kab.Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Serta Perbub Nomor 21 Tahun2015 tentang Izin Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan wajib hukumnya untuk menempuh proses perizinan dan memiliki izin agar pabrik bisa beroperasional . Kami berharap pada masyarakat Desa Kasugengan Kidul, agar bisa memahami dan menghormati upaya yang sedang di lakukan pihak perusahaan, serta agar bisa bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam menjalin komunikasi dengan baik." Sambung Alia
Azis, selaku anak dari pimpinan PT.Surabraja mengatakan bahwa dirinya akan melakukan langkah-langkah konkrit, terkait Izin Lingkungan untuk memenuhi peraturan yang ada, dan akan membangun komunikasi dengan masyarakat sehingga tidak terjadi miss komunikasi.
"Pihak kami dengan masyarakat Desa Kasugengan Kidul hanya salah paham saja(miss komunikasi),sehingga wajar saja masyarakat meimiliki praduga yang tidak-tidak terhadap pabrik kami" Papar Azis
"Alhamdulilah, semua prosedur sedang kami tempuh dan kami lakukan, dan kami tinggal menunggu terbitnya surat Izin Lngkungan saja yang sedang dalam proses. Kami berharap agar masyarakat desa Kasugengan Kidul dapat mengerti dan sabar dalam menyikapi pabrik kami, agar tidak lagi ada lagi miss komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat, mari kita bekerja sama dalam hal sisi manfaat." Imbuhnya
Pimpinan PT.Surabraja sendiri akan memenuhi janji yang pernah diucapkan kepada masyarakat untuk meningkatkan akses jalan disiktar pabrik milik PT.Surabraja
"Kami meminta maaf atas kesalahaan dan kelalaian serta kekurangan kami, insyaallah kedepannya akan kami perbaiki. Sesuai janji kami yang pernah kami ucapkan, untuk mengaspal jalan yang ada di perumahan tersebut, sehingga kondisi jalan tersebut lebih baik" Ujar H.Basuni selaku Pimpinan PT.Surabraja - Cirebon
(Red)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Kasugengan Kidul dengan pihak Pabrik Surabraja, terkait dengan Izin Lingkungan (LH) diwarnai dengan rasa kekeluargaan dan keakraban antara pemilik perusahaan H.Basuni dengan masyarakat, acara tersebut di laksanakan di balai Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/2/2020).
Dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Kasugengan Kidul menanyakan terkait Izin Lingkungan yang di milki oleh PT. Surabraja, karena selama ini perusahaan yang sudah berjalan operasinalnya ini diduga belum kantongi Izin Lingkungan , hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak PT.Surabraja terkait perizinan Lingkungan Hidup yang belum dikantongi dan sedang dalam proses penerbitan, sehingga masyarakat menduga perusahaan tersebut bermasalah dalam hal perzinan.
Acara tersebut dihadiri oleh, Kuwu Desa Kasugengan Kidul Nuryanto, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Cirebon Alia, Kapolsek Depok AKP Sakur, dan tamu undangan lainya,acara tersebut berjalan lancar dan tertib.
Menurut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Cirebon, Ibu Alia mengatakan bahwa,
"Kami pada tanggal enam sudah melakukan peninjauan terhadap pabrik, hal ini kami lakukan dalam rangka menindak lanjuti aduan dari masyarakakat, sehingga apa yang kami lakukan dalam hal pelayanan sudah paripurna .Kami mengapreasiasi kepada H. Basuni selaku pimilik perusahaan yang sangat kooperatif terkait tentang SKPL di tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup."Ujarnya
H. Basuni ini sangat koperatif dalam menaati peraturan mentri agraria ATR Tentang Pertek Nomor 5 Tahun 2018 , H.Basuni sudah memegang surat dari bpn, ini sangat penting dan prinsip sekali,sehingga perusahaan ini layak untuk menempati tanah tersebut."Lanjutnya
PT.Surabraja harus membuat rekomendasi UKLUPL luas tanah sebesar 2406 m2, sehingga perusahaan tersebut mempunyai rekomendasi izin Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan (UKLUPL).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan turunannya Perda Kab.Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Serta Perbub Nomor 21 Tahun2015 tentang Izin Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan wajib hukumnya untuk menempuh proses perizinan dan memiliki izin agar pabrik bisa beroperasional . Kami berharap pada masyarakat Desa Kasugengan Kidul, agar bisa memahami dan menghormati upaya yang sedang di lakukan pihak perusahaan, serta agar bisa bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam menjalin komunikasi dengan baik." Sambung Alia
Azis, selaku anak dari pimpinan PT.Surabraja mengatakan bahwa dirinya akan melakukan langkah-langkah konkrit, terkait Izin Lingkungan untuk memenuhi peraturan yang ada, dan akan membangun komunikasi dengan masyarakat sehingga tidak terjadi miss komunikasi.
"Pihak kami dengan masyarakat Desa Kasugengan Kidul hanya salah paham saja(miss komunikasi),sehingga wajar saja masyarakat meimiliki praduga yang tidak-tidak terhadap pabrik kami" Papar Azis
"Alhamdulilah, semua prosedur sedang kami tempuh dan kami lakukan, dan kami tinggal menunggu terbitnya surat Izin Lngkungan saja yang sedang dalam proses. Kami berharap agar masyarakat desa Kasugengan Kidul dapat mengerti dan sabar dalam menyikapi pabrik kami, agar tidak lagi ada lagi miss komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat, mari kita bekerja sama dalam hal sisi manfaat." Imbuhnya
Pimpinan PT.Surabraja sendiri akan memenuhi janji yang pernah diucapkan kepada masyarakat untuk meningkatkan akses jalan disiktar pabrik milik PT.Surabraja
"Kami meminta maaf atas kesalahaan dan kelalaian serta kekurangan kami, insyaallah kedepannya akan kami perbaiki. Sesuai janji kami yang pernah kami ucapkan, untuk mengaspal jalan yang ada di perumahan tersebut, sehingga kondisi jalan tersebut lebih baik" Ujar H.Basuni selaku Pimpinan PT.Surabraja - Cirebon
(Red)