Perusahaan Gas Negara (PGN) telah rampung melaksanakan pemasangan pipa gas dan stasiun gas di daerah Kec.Kedawung Kabupaten Cirebon.
Akan tetapi yang menjadi sorotan berbagai pihak adalah stasiun gas PGN yang tepat dibangun di Kantor Kuwu Desa Kedawung Kec.Kedawung Kab.Cirebon , disamping stasiun gas yang mudah terbakar tersebut diletakan didepan Kantor Pemerintahan, status tanah yang digunakan sebagai stasiun gas tersebut adalah tanah milik desa.
Namun, antara pihak PGN dengan pihak Pemerintah Desa Kedawung tidak ada komitmen seperti sewa tanah maupun pembelian atas yang dibangun stasiun gas PGN tersebut .
Menurut keterangan yang diberikan perangkat Desa Kedawung kepada aspirasinusantara.online , pihak Pemdes Kedawung sendiri memberikan izin atas dasar adanya surat dari Bupati Kabupaten Cirebon untuk pembangunan stasiun gas tersebut yang terletak tepan di Kantor Kuwu Desa Kedawung.
Administrasi yang diduga buruk yang diduga dilakukan Pemdes Kedawung dengan pihak PGN ini membuat berbagai pihak bingung pasalnya proyek strategis negara ini seharusnya dilakukan dengan administrasi yang baik dan benar.
"Untuk pembangunan stasiun gas yang ada di kantor Kuwu Desa Kedawung ini, tidak adakontrak apapun dengan PGN . Tidak ada sewa maupun jual-beli, kalau ada kontrak begitu nanti ribet"Ujar Kasi Pemerintahan Desa Kedawung Kepada aspirasinusantara.online
"Setau saya, pak kuwu memberikan izin kepada PGN untuk melakukan pembangunan stasiun gas disini itu dasar adanya surat dari pak Bupati yang menunjuk pembangunan disini." Lanjutnya
Pihak PGN sendiri sampai saat ini belum memberikan komentar, pasalnya saat ditemui aspirasinusantara.online dikantor pembangunan PGN tidak ada satu pekerjapun dan kantor tersebut tutup.
(Asep)