ANTP - (Kab.Cirebon) 27/02/2020
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa sudah diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia mengenai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan sejak tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Perpustakaan Desa/Kelurahan berada diatas lahan kepemilikan pemerintah desa dengan status hukum yang jelas dan luas gedung minimal 56M² serta strategis dan mudah dijangkau masyarakat.

Menurut peraturan tersebut, Perpustakaan Desa setidaknya memiliki 1000 judul bacaan buku dan ada penambahan jumlah judul bacaan buku perkapita serta memiliki setidaknya dua staff perpustakaan dan satu kepala perpustakaan. Disebutkan pula , Sumber anggaran Perpustakaan Desa secara rutin bersumber dari anggaran desa.

Di Desa Cikalahang Kec.Dukupuntang Kab.Cirebon , anggaran pengelolaan perpustakaan desa pada baliho APBDes Tahun Anggaran 2019 dipampang dengan nilan Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) .

Namun pemdes Cikalahang diduga selenggarakan perpustakaan desa tidak sesuai dengan Standar Nasional Penyelenggaraan Perpustakaan Desa, pasalnya dengan nilai anggaran pengelolaan sebesar Sepuluh Juta Rupiah, hanya nampak satu rak buku dan beberapa buku bacaan saja didalam ruangan kantor sekretariat Poskesos Desa Cikalahang dengan keadaan terkunci.

Dengan nilai pengelolaan sebesar itu, nilai pembangunan perpustakaan desa seharusnya lebih besar dari nilai anggaran pengelolaannya, serta perpustakaan desapun seharusnya sarana dan prasarananya lebih lengkap. Maka  Kuwu Desa Cikalahang Diduga MarkUp Anggaran Pengelolaan Perpustakaan Desa Tahun Anggaran 2019

Pihak Pemdes saat dimintai keterangan terkait Perpustakaan Desa mengakatan
"Kita ada perpustakaan desa disebelah, ketuanya Ibu Yani, itu ditunjuk langsung oleh pak kuwu diberikan SK" Ujar Nurman , Salah satu perangkat Desa Cikalahang 24/02/2020

(Tarya)
Lebih baru Lebih lama