ANTP - (Kab.Cirebon) 22/02/2020
Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang diduga dilakukan oleh Oknum Kuwu Desa Slendra Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warganya pada tanggal 23 Februari 2018 di Unit Tipidkor Polres Kota Cirebon, prosesnya terus berjalan walau membutuhkan waktu  penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama.

Kepolisian Resor Kota Cirebon sendiri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/644/XII/3.3/2019/Sat Reskrim, tertanggal 02 Desember 2019 kepada Sdr.Kardani selaku pelapor. Yang dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa . Telah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi , selanjutnya Kepolisian Resor Kota Cirebon akan melakukan penyelidikan dan menyampaikan hasil penyidikan paling lama 60 hari.

Namun, pelapor dan warga Desa Slendra nampak kecewa dengan kinerja Kepolisian Resor Cirebon Kota, pasalnya sudah lebih dari 60 hari pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon belum juga menyampaikan hasil penyidikan kepada pelapor.

"Sampai sekarang belum ada kabar yang jelas dari pihak kepolisian maupun inspektorat tentang Perhitungan Kerugian Negara (PKN), padahal sudah lebih dari 60 hari setelah SP2HP diterbitkan." Ujar warga Desa Slendra

"Kami berharap para penegak hukum bekerja secara maksimal dan segera melanjutkan perkara tersebut ke proses P21, karena menurut saya bukti-bukti adanya dugaan tindakan korupsi sudah cukup jelas." Lanjutnya


Pihak Unit Tipidkor, Kepolisian Resor Kota Cirebon sendiri saat ditemui media aspirasinusantara.online, Sabtu sore (22/02/2020) sedang lepas piket dan tidak ada penyidik diruangan Unit Tipidkor Polres Cirebon Kota yang terkunci


(Nashrun/Tarya)
Lebih baru Lebih lama