ANTP - (Kab.Cirebon) 22/02/2020
Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang
diduga dilakukan oleh Oknum Kuwu Desa Slendra Kecamatan Kaliwedi Kabupaten
Cirebon, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warganya pada tanggal 23
Februari 2018 di Unit Tipidkor Polres Kota Cirebon, prosesnya terus berjalan
walau membutuhkan waktu penyelidikan dan
penyidikan yang cukup lama.
Kepolisian Resor Kota Cirebon sendiri telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor :
B/644/XII/3.3/2019/Sat Reskrim, tertanggal 02 Desember 2019 kepada Sdr.Kardani
selaku pelapor. Yang dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa . Telah
dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi
tindak pidana korupsi , selanjutnya Kepolisian Resor Kota Cirebon akan
melakukan penyelidikan dan menyampaikan hasil penyidikan paling lama 60 hari.
Namun, pelapor dan warga Desa Slendra nampak kecewa dengan kinerja
Kepolisian Resor Cirebon Kota, pasalnya sudah lebih dari 60 hari pihak
Kepolisian Resor Kota Cirebon belum juga menyampaikan hasil penyidikan kepada
pelapor.
"Sampai sekarang belum ada kabar yang jelas dari pihak kepolisian
maupun inspektorat tentang Perhitungan Kerugian Negara (PKN), padahal sudah
lebih dari 60 hari setelah SP2HP diterbitkan." Ujar warga Desa Slendra
"Kami berharap para penegak hukum bekerja secara maksimal dan
segera melanjutkan perkara tersebut ke proses P21, karena menurut saya
bukti-bukti adanya dugaan tindakan korupsi sudah cukup jelas." Lanjutnya
Pihak Unit Tipidkor, Kepolisian Resor Kota Cirebon sendiri saat ditemui
media aspirasinusantara.online, Sabtu sore (22/02/2020) sedang lepas piket dan
tidak ada penyidik diruangan Unit Tipidkor Polres Cirebon Kota yang terkunci
(Nashrun/Tarya)