antp Indramyu
Secara resmi H. Taufik Hidayat plt Bupati Indramayu mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu. Yakni para perangkat desa memiliki Nomor Induk Pamong Desa (NIPD) sebagai identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.
Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu perangkat desa atau pamong desa sebagai aparatur Pemerintah Desa harus mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat
Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan, untuk
memberi kepastian hukum terhadap perangkat desa Pemerintah Kabupaten Indramayu
telah menerbitkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 tahun 2020 tentang
pengangkatan dan pemberhentian pamong desa. Selanjutnya terhadap perangkat desa
Kabupaten Indramayu juga telah terbit Nomor Induk Pamong Desa (NIPD) sebagai
identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap,
jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.
“Pamong
Desa selain membantu Kepala Desa juga sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu
pamong desa harus menjadi pelayan masyarakat yang baik, jangan menjadikan
jabatan untuk kepentingan sendiri dan jalankanlah amanah sesuai dengan aturan
yang ada,” tegas Taufik ketika mengukuhkan Pengurus PPDI Kabupaten Indramayu,
Jum’at (28/08/2020) di Aula BJB Indramayu.
Pelayanan kepada masyarakat akan terlaksana dengan baik apabila
aparatur Pemerintah Desa memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya sehingga
masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa dan
pelayanan yang diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Sementara
itu Ketua Umum PPDI, Widhi Hartono mengatakan, Pamong Desa di Indramayu harus
mengikuti dan selaras dengan kebijakan Kepala Desa (Kuwu). Akan tetapi
keberadaan Pamong Desa juga telah dilindungi oleh peraturan yang ada sehingga
tidak bisa semena-mena diberhentikan oleh Kepala Desa.
“Saya
berikan apresiasi yang luar biasa atas kepedulian Plt. Bupati Indramayu
terhadap para Pamong Desa ini. Dengan sinergitas ini maka tujuan Nasional,
Provinsi, dan juga Daerah akan bisa tercapai,” katanya.(red)
Posting Komentar