antp Indramyu

Secara resmi H. Taufik Hidayat plt Bupati Indramayu mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu. Yakni  para perangkat desa memiliki Nomor Induk Pamong Desa (NIPD) sebagai identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.

Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu perangkat desa atau pamong desa sebagai aparatur Pemerintah Desa harus mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat

Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan, untuk memberi kepastian hukum terhadap perangkat desa Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa. Selanjutnya terhadap perangkat desa Kabupaten Indramayu juga telah terbit Nomor Induk Pamong Desa (NIPD) sebagai identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.

“Pamong Desa selain membantu Kepala Desa juga sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu pamong desa harus menjadi pelayan masyarakat yang baik, jangan menjadikan jabatan untuk kepentingan sendiri dan jalankanlah amanah sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Taufik ketika mengukuhkan Pengurus PPDI Kabupaten Indramayu, Jum’at (28/08/2020) di Aula BJB Indramayu.

Pelayanan kepada masyarakat akan terlaksana dengan baik apabila aparatur Pemerintah Desa memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa dan pelayanan yang diharapkan dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu Ketua Umum PPDI, Widhi Hartono mengatakan, Pamong Desa di Indramayu harus mengikuti dan selaras dengan kebijakan Kepala Desa (Kuwu). Akan tetapi keberadaan Pamong Desa juga telah dilindungi oleh peraturan yang ada sehingga tidak bisa semena-mena diberhentikan oleh Kepala Desa.

“Saya berikan apresiasi yang luar biasa atas kepedulian Plt. Bupati Indramayu terhadap para Pamong Desa ini. Dengan sinergitas ini maka tujuan Nasional, Provinsi, dan juga Daerah akan bisa tercapai,” katanya.(red)

 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama