
JAKARTA - Sebanyak 29 oknum TNI AD yang terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas ditetapkan sebagai tersangka.
“Para terduga yang saat ini 29 orang, statusnya naik jadi tersangka dan saksi-saksi kurang lebih 51 orang," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Mayjen TNI Eddy Rate Muis menambahkan, pihaknya telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu.
"Polisi Militer (PM) melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil. PM bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphonen yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di group tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” ujarnya.
Guna memgungkap siapa saja yang terlibat dalam insiden penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, TNI meminta agar masyarakat turut aktif memberikan informasi yang terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.
"Kami pastikan siapa saja yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan transparan, karena itu kami memohon bantuan kepada masyarakat yang mengetahui kejadian itu dapat melaporkan ke kami," ungkapnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang mengetahui dan melihat aksi penyerangan oknum TNI ke Mapolsek Ciracas dapat melapor secara langsung ke Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dengan nomor handphone 0818-998-585 atau Kol Cpm Yogaswara dengan nomor handphone 0823-1419-7676.[]
Posting Komentar