Antp Cirebon.

Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN Tahun Anggaran 2020 sudah di gelontorkan ke sejumlah Sekolah yang di peruntukan perehaban, yang dimana kondisi bangunannya dinilai sudah tidak layak untuk di gunakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Yakni dengan pelaksanaannya swuakelola. Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaannya ada saja dugaan penyala gunaan yang di lakukan oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah)

 Seperti yang di alami SDN.2 Orimalang, dalam pelaksanaannya ada dugaan di sub kan atau di kerjakan melalui rekanan. Padahal sudah jelas tertera di plang atau papan anggaran itu aturannya dikerjakan oleh swakelola.

Saat beberapa awak media berkunjung ke Sekolah Dasar Negeri 2 Orimalang Desa Orimalang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon . Jawa barat pada hari senin (31/08/2020), Disambut dengan baik oleh Mutadi, S, Pd. selaku kepala sekolah, Bahkan dirinya mengakui saat para awak media mewawancarai terkait Proyek rehab ruangan kelas ini dengan anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 269.568.000,00,-, “ Bahwa pekerja rehab tersebut bukan dari masyarakat setempat. Melainkan masyarakat dari desa Mertasinga kecamatan Gunungjati” yang lebih mengherankannya lagi saat itu ada pengawasan dari pihak dinas seakan tutup mata, pdahal jelas-jelas kejanggalnya. Yakni  barang bekas seperti kayu dan genteng yang sudah di robohkan dan di turunkan masih dipergunakan lagi untuk rehab.(H. BABIL)

 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama