Kembali terjadi ancaman terhadap wartawan, kali ini sejumlah wartawan media online dan cetak daerah kabupaten Majalengka mengalami intimidasi dan ancaman verbal ketika menjalankan fungsi kontrol sosial di desa mekarmulya kecamatan kertajati
Di lansir dari media putra bhayangkara, Ato (37) salah satu wartawan yang mengalami kekerasan verbal oleh kepala desa mekar mulya, Oom Tarkam menuturkan kronologis kejadian.
Awal permasalahan ini terjadi berdasarkan informasi dari beberapa warga desa Mekarmulya yang menerangkan kepada awak media, Rabu 9/9/20.
“Kami merasa bersyukur telah menerima uang bantuan corona, namun disisi lain kami sangat menyayangkan kepada pihak pemerintah desa Mekarmulya karena para RT disini memungut uang dari penerima sebesar 100 ribu rupiah setiap pembagian BLT”.
Masyarakat juga menambahkan “Namun para RT mengancam kalau kami tidak kasih uang, nantinya tidak akan menerima lagi bantuan corona dan nama kami akan dihapus dan digantikan dengan orang yang bersedia kasih uang. Makanya penerima banyak yang kasih 100 ribu rupiah bahkan ada yang lebih dan cuma sedikit saja yang tidak mau kasih uang” jelas narasumber.
Saat awak media mendatangi kantor desa Mekarmulya dan bertemu langsung dengan bapak Oom Tarkam selaku kepala desa Mekarmulya.
Ironis dengan lantang Oom didampingi salah satu perangkat desanya melontarkan kata kata yang tidak pantas diungkapkan oleh seorang kepala desa yang menjadi pengayom masyarakat. Namun rupanya perkataan ini layaknya diungkapkan oleh orang yang tidak beradab dan tidak pernah makan bangku sekolahan.
“Mohon maaf saya tidak ada niatan untuk melecehkan profesi wartawan, cuma mereka pada kenal sama saya dan sayapun dulunya pernah aktif jadi wartawan jadi saya tau semuanya tentang sepak terjang awak media.
Makanya kalau wartawan yang pernah berkunjung kesini tidak ada yang macam macam semuanya baik baik untuk silaturahmi bukannya membawa masalah”.
Lanjut Oom dengan nada mengancam,
“Tapi sikap saya tergantung sikap tamu yang datang, kalau tamu datang secara baik saya balas dengan kebaikan tapi kalau datang membawa masalah dan mau bikin ricuh disini, saya tiak akan tinggal diam dan pantang untuk menghindar
“Maehan nyawa hiji moal matak hanyir” (red “Membunuh satu orang tidak akan ketahuan”) mau pakai cara halus dengan santet atau mau bunuh langsung dengan tangan, bagi saya hal itu sangatlah gampang karena dulu sebelum jadi kades saya sudah biasa, coba tanya banyak rekan saya anggota organisasi ataupun preman, mereka semuanya tau sifat saya.
Saya menjadi kepala desa menjalankannya dengan wajar dan mengenai pembagian BLT Covid itu hal yang wajar kalau ada masyarakat yang ngasih uang karena mereka bermaksud balas budi pada pihak desanya dengan cara ngasih uang lewat RTnya dan perlu dimaklumi kalau ada RT yang sampai berani meminta karena SDMnya perlu pemakluman” tambah Oom dengan nada angkuh.
UU Pers adalah Undang-undang khusus yang dapat mengenyampingkan UU yang berlaku umum atau KUHP. Dengan demikian, kasus ini bukan masuk pada ranah pidana umum (Pidum) tetapi pidana khusus (Pidsus).
Karena korban adalah (wartawan) dan motifnya jelas karena berita yang diliputnya sehingga pelaku dapat dijerat tidak hanya pada pasal menghalang-halangi tugas jurnalistik Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers, tetapi juga telah merampas kemerdekaan Pers seperti diatur pada Pasal 4 UU Pers yang kemudian dapat jounctokan dengan Pasal 335 KUHP.
terkait hal tersebut wartawan majalengka menyatakan sikap mengutuk kejadian tersebut,
di karenakan wartawan dalam
menjalankan tugas di lindungi dan berencana akan melaporkan kejadian tersebut kepada piha yang berwajib.
(Tim)
Posting Komentar