antp Indramayu
Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan kerangka rancangan APBD
2021 di hadapan anggota DPRD Indramayu pada rapat paripurna, Senin
(14/09/2020). Rancangan APBD 2021 ini sesuai prioritas dan plafon anggaran
sementara (PPAS) yang telah disepakati antara eksekutif dan legislative.
Perangkaan rancangan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2021 terdiri dari
Pendapatan Daerah Rp 2.885.716.768.000,00, Belanja Daerah Rp
2.864.716.768.000,00 Penerimaan Pembiayaan Rp 0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan
Rp 21.000.000.000,00.
Secara rinci, Taufik menjelaskan, untuk Pendapatan Daerah yang berasal dari
pendapatan asli daerah (PAD) Rp 512.600.000.000,00 terdiri dari pajak daerah Rp
116.000.000.000,00, retribusi daerah Rp 2.000.000.000,00, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 14.600.000.000,00, dan lain-lain PAD yang
sah Rp 350.000.000.000,00.
Kemudian pendapatan transfer RP 2.164.785.338.000,00 terdiri dari transfer
pemerintah pusat Rp 1.877.423.388.000,00 dan
transfer
antar daerah Rp 287.361.950.000,00. Berikutnya untuk lain-lain pendapatan
daerah yang sah Rp 208.331.430.000,00 terdiri dari pendapatan hibah Rp
22.391.830.000,00 dan lain-lain pendapatan Rp 185.939.600.000,00.
Taufik menambahkan, pada rancangan APBD 2021, belanja daerah direncanakan
sebesar Rp 2.864.716.768.000,00 dengan rincian belanja pegawai gaji dan
tunjangan Rp 1.164.750.350.900,00, Belanja hibah uang Rp 35.476.278.000,00,
belanja bagi hasil Rp 14.800.000.000,00, belanja bantuan keuangan Rp
558.755.733.100,00, dan belanja tidak terduga Rp 10.000.000.000,00 dan belanja
pada perangkat daerah Rp 1.080.934.406.000,00.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 0,00
dan pengeluaran pembiayaan Rp 21.000.000.000,00.
Sementara itu untuk belanja pada perangkat daerah yang tersebar pada alokasi
anggaran masing-masing SKPD yang secara rinci terdiri dari Dinas Pendidikan (Rp
208.989.600.000,00), Dinas Kesehatan (Rp 401.988.132.000,00), Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Rp 163.420.186.000,00), Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (Rp 21.700.000.000,00), Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran (Rp 4.000.000.000,00), Badan Penggulangan Bencana Daerah
(Rp 4.233.000.000,00), Dinas Sosial (Rp 4.451.000.000,00), Dinas Tenaga Kerja
(Rp 2.564.000.000,00), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rp
2.500.000.000,00), Dinas Ketahanan Pangan (Rp 2.000.000.000,00), Dinas
Lingkungan Hidup (Rp 28.500.000.000,00), Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Rp 4.280.000.000,00), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Rp
4.880.000.000,00), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Rp
4.979.344.000,00), Dinas Perhubungan (Rp 8.713.000.000,00).
Selanjutnya Dinas komunikasi dan Informatika (Rp 3.408.000.000,00), Dinas
Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Rp 8.720.000.000,00), Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Rp 4.120.000.000,00), Dinas Kepemudaan
dan Olahraga (Rp 3.519.000.000,00), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Rp
7.340.000.000,00), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Rp 3.195.000.000,00),
Dinas Perikanan dan Kelautan (Rp 9.200.000.000,00), Dinas Pertanian (Rp
5.306.973.000,00), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Rp 4.233.000.000,000),
Sekretariat Daerah (Rp 22.150.000.000,00), Sekretariat DPRD (Rp
42.945.000.000,00), Kesatuan Bangsa dan Politik (Rp 885.000.000,00),
Inspektorat (Rp 8.490.000.000,00), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian,
dan Pengembangan Daerah (Rp 7.823.000.000,00), Badan Keuangan Daerah (Rp
47.700.000.000,00), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Rp
9.010.000.000,00), dan Kecamatan-Kecamatan (Rp 25.691.171.000,00).
(RED/Diskominfo Indramayu)
Posting Komentar