Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Polda JawaBarat menggelar giat pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) lodaya 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Kapetakan.
Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polsek Kapetakan tepatnya di Jalan Raya Sunan Gunung Jati depan Mapolsek Kapetakan hingga Pasar Celancang Kecamatan Suranenggala pada hari Kamis, (24/09/2020), yaitu dengan sasaran para pedagang pasar dan pengunjung pasar celancang serta pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker.
Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi lodaya 2020 ini melibatkan personel Unit Lalulintas dan Bahibinkamtibmas dan Unit Sabhara Polsek Kapetakan Polres Cirebon kota dengan penanggung jawab AKP Bambang Santoso, SH., Kapolsek Kapetakan.
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah Hukum Polsek Kapetakan agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Kapolsek Kapetakan AKP Bambang Santoso, SH., Melalui Ipda Sudirno Kanit Sabhara Polsek Kapetakan mengatakan " bahwa tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat puluhan orang yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonsesia Raya, kemudian diberikan pula sanksi fisik dengan melakukan push up, seluruh pelanggar di peringatkan dan selanjutnya di berikan masker, Tukasnya.
(Wadira Imamcel)
Posting Komentar