antp Cirebon

Seorang  wanita adalah laksana hiasan dan kaum lemah yang semestinya di lindungi. Sangatlah disayangkan jika seorang wanita harus dijadikan  kaum yang tertindas, terlebih jika seorang wanita hanya dijadikan korban pelecehan hawa nafsu shang seorang leleki. Seperti yang di alami Melati(17) (Nama samaran) asal warga Kecamatan Gempol. Kabupaten Cirebon. Jawa barat.

Pasalnya Melati gadis lugu yang sudah menjadi anak yatim tersebut berawal bekerja kepada Mr.Z (31/Nama samaran) sebagai pelayan toko kacamata di pasar Minggu  wilayah Kecamatan Depok. Kabupaten Cirebon. Jawa barat .Melati  melakukan bekerja itu demi menutupi kebutuhan hidupnya, lantaran sejak kecil hidupnya bersama seorang ibu kandungnya yang sudah lama menjada. 

Menurut Melati saat seusai melapor ke Polresta Kabupaten Cirebon yang didampingi kuasa hukumnya Sihabudin Zuhri.SH, “ Saya merasa kecewa dan menyesal, lantaran bekerja bertujuan untuk kebutuhan hidup. Namaun yang didapat perlakuan yang tidak senono. Yakni saya bekerja sebagai pelayan toko kaca mata awalnya berjalan biasa –biasa saja. Namun blakangan ini upah selama 3 bulan berturut-turut belum di bayar. Namun pada suatu ketika tepatnya hari Sabtu (06/06/20) Mr.Z  Yakni bos saya selaku pemilik toko kaca mata datang kerumah. Saya fikir hendak memberikan uang upah (gaji) yang selam 3 buan belum diberikan kepada saya. Ujar nya

Namun saya sebelum beranjak dari tempat tidur seraya menonton TV.  Mr. Z sudah lebih dulu masuk menghampiri saya. Kemudian Mr.Z  dengan seketika mengajak untuk melayani nafsu bejadnya. Akhirnya apalah daya saya hanya seorang wanita yang lemah, Semakin saya meronta untuk menolak, semakin Mr. Z beringas memaksa saya dalam melakukan aksi nafsu bejadnya. Paparnya.

Lanjut Melati, Oleh karena itu saya merasa berterima kasih kepada Kuasa hukum yang membantu saya tanpa pamrih dalam mendampingi untuk melaporkan kasus ini hingga di persidangan Pengadilan Negeri. Agar Mr. Z mendapat ganjaran yang setimpal. Pungkasnya

Sementara menurut Sihabudin.SH seaku kuasa hukum, Dengan bukti-bukti yang ada Khasus dugaan pencabulan ini terus bergulir, dan alhamdulillah prosesnya berjalan lancar. Karena dugaan khasus ini sudah ditangani oleh S. Dwi Hartati.SH  selaku penyidik Kepala Unit PPA Polresta Kabupaten Cirebon. Katanya.

Masih kata Sihabudin.SH, Dua hari yang lalu proses khasus dugaan pencabulan ini sudah P . 21. Dan pada hari ini (08/10/20) sudah P,18. Mudah-mudahan kedepan proses khasus ini lebih lancar. Karen klaien yang kami dampingi ini masih ada proses BAP lagi untuk kelengkapan bukti-bukti yang lainnya.

Lanjut Sihabudin.SH,  Karena sampai perhari ini proses khasus dugaan  pencabulan yang dituangkan penyidik yakni:  Benda-benda  atau tlisan sebagai bukti dalam perkara tindak pidana  perbuatan cabul terhadap anak  sebagai mana yang dimaksud  dalam Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1)  dan atau Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- undang No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun2002 tentang  Perlindungan anak menjadi undang-undang , yang terjadi pada hari Sabtu  tanggal 06 Juni 2020  sekira jam 13.09 Wib di rumah korban (Melati) diduga Sdr  Mr. Z melakukan pencabulan terhadap anak tersebut. Untuk itu menurut kami dalam khasus dugaan pencabulan akan dikenakan sanksi hukumamannya Maksimal 15  tahun. Namun kita sebagai warga Negara Indonesia harus taat hukum. Yang artinya hanya yang Mulia Hakim lah yang ber hak memberikan keputusan (Vonis) . Tandas Sibabudin.SH(M.Juanda)

  

     



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama