antp Cirebon
Ribuan aksi massa datangi kantor Bupati untuk menyampaikan
aspirasinya yang selama ini menjadi unek-unek. Yakni terkait para oknum nakal Yang telah mengalih
fungsikan lahan profuktif menjadi perumahan .
Adapun aksi massa yang tergabung adalah aliansi masyarakat yang terdiri dari DPP
Amanah Perjuangan Rakyat (Ampar) bersama DPC Projo Kabupaten Cirebon dan DPC
Serikat Petani Indonesia yang turut aksi
unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis (15/10/20)
Kemudian massa membubarkan diri
setelah 10 orang perwakilan yang
tergabung aliansi keluar dari kantor Bupati. Menurut Mauana ketua AMPAR
Kabupaten Cirebon aat bincang-bincang dengan beberapa awak media di depan
kantor Bupati, Alhamdulillah baru saja kami 10 orang perwakilan dari beberapa
aliansi sudah islah beraudensi dengan Setda dan beberapa SKPD yang lainnya
sepakat apa yang menjadi tuntutan kami selaku mewakili masyarakat kabupaten Cirebon,” Kedekatan Pemerintah Daerah untuk membuat
regulasi dalam bentuk peraturan Bupati tentang tata cara Pembangunan Lingkungan
Siap Bangun yang didalamnya termuat secara produktif lahan pengkavlingan
pertanian untuk pelarangan perumahan atau pemukiman.” Katanya
Masih kata Mauana, Pada poin segera agar Bupati Cirebon menindak dengan
tegas oknum pengusaha nakal yang bermain dalam permasalahan pengkavlingan lahan
pertanian produktif untuk permukiman atau perumahan, Kedua. Membuat segera regulasi dalam bentuk
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembangunan Lingkungan Siap Bangun
(TCPLSB) yang didalamnya termuat terkait pelarangan pengkavlingan lahan
pertanian produktif untuk perumahan atau permukiman. Ketiga yakni, Bupati
dan DPRD Kabupaten Cirebon agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda)
tentang Renana Detail Tata Ruang (RDTR) serta membuat Perda Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) guna menjamin perlindungan lahan
pertanian produktif serta demi suksesnya program kedaulatan pangan.
Di poin keempat, Menutup lokasi
pengkavlingan untuk perumahan atau permukiman serta mengembalikan peruntukan
lahan tersebut untuk pertanian dan poin kelima, Apabila tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, Maka Imron segera mundur dari jabatan Bupatinya.
"Bupati dan DPRD Kabupaten
Cirebon agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) serta Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lahan pertanian produktif dan program
demi suksesnya kedaulatan pangan," pungkasnya
Sementara itu di tempat yang
sama Ali Efendi Kepala Dinas Pertanian (Disbunakhut) Kabupten Cirebon, Ketika
ada undang-undang perlindungan tanaman dari pusat, pihaknya, sudah membuat
konsep konsep perda tentang lahan pertanian pangan pada tahun 2010 lalu. "Dari
dulu 40 ribu hektar, tapi waktu itu kendalanya dari segi anggaran untuk zonasi
dari 40ribu hektar itu belum dapat, Intinya kami sudah membuat konsep baik
akademik, konsep perda dan zonasi," katanya.(JUANDA)
Posting Komentar