antp Cirebon

 Ribuan aksi massa  datangi kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasinya yang selama ini menjadi unek-unek. Yakni terkait  para oknum nakal Yang telah mengalih fungsikan lahan profuktif menjadi perumahan .  Adapun aksi  massa yang  tergabung adalah  aliansi masyarakat yang terdiri dari DPP Amanah Perjuangan Rakyat (Ampar) bersama DPC Projo Kabupaten Cirebon dan DPC Serikat Petani Indonesia yang turut  aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis (15/10/20)

Kemudian massa membubarkan diri setelah 10 orang  perwakilan yang tergabung  aliansi keluar  dari kantor Bupati. Menurut Mauana ketua AMPAR Kabupaten Cirebon aat bincang-bincang dengan beberapa awak media di depan kantor Bupati, Alhamdulillah baru saja kami 10 orang perwakilan dari beberapa aliansi sudah islah beraudensi dengan Setda dan beberapa SKPD yang lainnya sepakat apa yang menjadi tuntutan kami selaku mewakili masyarakat kabupaten Cirebon,”  Kedekatan Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi dalam bentuk peraturan Bupati tentang tata cara Pembangunan Lingkungan Siap Bangun yang didalamnya termuat secara produktif lahan pengkavlingan pertanian untuk pelarangan perumahan atau pemukiman.” Katanya

Masih kata Mauana, Pada poin  segera agar Bupati Cirebon menindak dengan tegas oknum pengusaha nakal yang bermain dalam permasalahan pengkavlingan lahan pertanian produktif untuk permukiman atau perumahan, Kedua.  Membuat segera regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembangunan Lingkungan Siap Bangun (TCPLSB) yang didalamnya termuat terkait pelarangan pengkavlingan lahan pertanian produktif untuk perumahan atau permukiman.  Ketiga yakni, Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon agar segera membuat Peraturan Daerah  (Perda) tentang Renana Detail Tata Ruang (RDTR) serta membuat Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) guna menjamin perlindungan lahan pertanian produktif serta demi suksesnya program kedaulatan pangan. 

Di poin keempat, Menutup lokasi pengkavlingan untuk perumahan atau permukiman serta mengembalikan peruntukan lahan tersebut untuk pertanian dan poin kelima, Apabila tuntutan tersebut  tidak dapat dipenuhi, Maka Imron segera  mundur dari jabatan Bupatinya. 

"Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lahan pertanian produktif dan program demi suksesnya kedaulatan pangan," pungkasnya  

Sementara itu di tempat yang sama Ali Efendi Kepala Dinas Pertanian (Disbunakhut) Kabupten Cirebon, Ketika ada undang-undang perlindungan tanaman dari pusat, pihaknya, sudah membuat konsep konsep perda tentang lahan pertanian pangan pada tahun 2010 lalu. "Dari dulu 40 ribu hektar, tapi waktu itu kendalanya dari segi anggaran untuk zonasi dari 40ribu hektar itu belum dapat, Intinya kami sudah membuat konsep baik akademik, konsep perda dan zonasi," katanya.(JUANDA)

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama