Sunoko.SH
Uswati orangtua Idawati





















a
ntp Cirebon
 Banyak sekali jumlahnya para PT (PJTKI) yang memberangkatkan para TKI dan TKW Ke berbagai Negara. Namun tidak sedikit pula jumlah para TKW dan TKI yang sudah bekerja di Negara tujuan masing-masing menemukan kendala dan permasalahan. Yakni kalau tidak terkait uang gaji yang mereka terima tidak sesuai Perjanjian Kontrak Kerja (PK), ada pula mereka bekerja mendapat perlakuan yang tidak manusiawi atau bahkan bagi para TKW tidak sedikit jumlahnya diperlakukan tidak senonoh.

Seperti yang di alami Idawati asal desa Danawinangun Kecamatan Klangenan, RT/RW. 07/03. Kabupaten Cirebon . Jawa barat. Yang pada saat itu berangkat kerja sebagai TKW melalui PT.USAHATAMA BUNDA SEJATI. Labour suopplier, Generaltrading & Export Impor. Jl.Pertengahan N0. 36. Cijantung –Pasar Rebo. Jaktim. Tel: 87703984/Fax: 8416225, Di tahun 2015

Namun setelah Idawati bekerja selama dua bulan yang di terima gajihnya hanya 500 Real. Sementara dalam PK nilai gajih 1500 Real.  Yang lebih parahnya lagi dari mulai tahun 2015 hingga tahun 2020 ini (selama lima tahun ) Idawati hanya menerima gajih 1000 Real. Hingga pada akhirnya dalam tahun 2019 Idawati berupayah koordinasi dengan pihak keluarga yang berada di Indonesia untuk mengusut uang gajih yang tidak sesuai PK tersebut. 

Namun sangatlah disayangkan pihak keluarga (orangtua) atas keterbatasan kepengetahuannya hingga dinilai lamban untuk mengurus permasalahan gajih tersebut. Wal hasil rembuk (koordinasi keluarga), Uswati selaku ibu kandung Idawati didampingi keluarga menemui Klinik Hukum Sunoko.SH and rekan di kantornya. Jl. Pahlawan Blok Lema Duwur. desa  Arjawinangun. Kecamatan Arjawinangun . Kabupaten Cirebon. Jawa barat. 

 Menurut Uswati yang didampingi kuasa hukumnya (Sunoko.SH) pada hari Rabu (30/12/20) di Kantor Klinik Hukum Sunoko.SH and rekan, Kami datang mengadu ke kantor Klinik Hukum Sunoko.SH. and Rekan ini. Agar permasalahan gajih anak saya yang bekerja di luar negeri Saudi Arabia harus benar-benar full perbulannya yang selama lima tahun. Toh dalam perjanjian kontrak kerja semestinya anak saya menerima uang gajih 1500 real. Bukan 1000 real. Katanya.

Sunoko.SH pun menambahkan, “ kami selaku kuasa hukum sudah barang tentu akan memperjuangan hak klien apa yang menjadi tuntutannya selama ini. Paparnya.

Lanjut Sunoko. SH. , kami akan usut tuntas permasalahan uang gaji yang tidak sesuai PK tersebut.dimana sebenarnya uang gajih Idawati tersunat. Karena dalam hal ini ada dugaan pihak oknum  yang nakal meraup keuntungan di atas keringat orang lain. Oleh karena itu kami akan mengusut nya dan tentunya kami akan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk para media massa Lembaga untuk bersinergis. Diharapkan pihak terkait TKW juga dalam hal ini semoga mudah dan respon membantu kami Pungkasnya(REDHA)












Post a Comment

Lebih baru Lebih lama