Audens LSM LACAK dengan Pemdes Pegagan |
antp Cirebon
Ormas Laskar Anti Korupsi Cirebon (LACAK) saat melayangkan surat
konfirmasi terkait banyak duga’an
korupsi anggaran Negara, yakni dana pembelian barang dan jasa untuk mobil siaga
desa Pegangan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon jawa barat. Di tahun 2016,
yang nilainya sangat fantastis tertuang dalam surat pertanggung jawaban
(SPJ). Yakni Rp,- 175.000.000 juta. Namun pada kenyataannya hanya dibelikan 1 unit mobil dinas pickup mark
Xenia shakond Rp,- 90.000,000 juta. lalu
sisanya yang Rp,- 85.000,000 juta
tersebut kemanakan.
Kemudian pada anggaran yang diperuntukan posyandu
desa (Polindes) pada tahun 2018 Rp,- 142.226,000 itu
diduga fiktif, (Adanya tumpang tindih). Lantaran anggaran ditahun 2019 kembali
muncul dengan nominal yang sama, di
Tahun-Tahun sebelumnya pun ada anggaran untuk pembangunan tempat pengelolaan
sampah, dengan nilai anggaran sangat fantastis juga Rp,- 76.004,200, Namun non
perawatan, dan ditahun 2019 ada lagi anggaran untuk pengelolaan sampah dengan
anggaran Rp,- 31.000,000 namun dalam perjalanan dilapangan tetap sampah masih
berserakan.
Anggaran di Tahun 2019 adanya anggaran untuk pengelolaan saluran
pembuangan air limba (SPAL) dengan anggaran Rp,- 68.181,500 ada dugaan
dipalsukan pemberkasan di surat pertanggung jawaban (SPJ) ditahun tersebut, Ditahun
2019 adanya anggaran untuk taman bermain dengan anggaran Rp,- 30.000,000 Sebelum masa COVID-19. kenapa
kenapa ada istilah Recofusing. Demikian jawaban pemerintah desa Pegagan yang tidak memuaskan
saat Acep Rianto Ketua Umum Ormas LACAK menyambangi
Alfan Mashadi Kuwu desa Pegagan di kantornya.
Oleh karena itu Acep Rianto Ketua Umum Ormas LACAK Pada Hari Kamis
(07/0120) Gelar audens di kantor desa Pegagan . dalam audens tersebut yang di fasilitasi
Edi Suparaidi Sekmat Palimanan yang di sapa akrabnya Kakang Prabu.Dan di hadiri
Sat-Pol PP Kecamatan, Irwanto Ketua Forum Kuwu Tingkat Kecamatan,
Bhabinkamtibmas, Babinsa (Muspika) Palimanan dan para wartawan dari beberapa
media cetak & online. Dengan harapan agar mendapat jawaban yang sesuai
pertanyaat apa yang tertuang dalam surat KLARIFIKASI.
Seusai audens Acep Rianto menjelaskan kepada para awak media, hasil audens tersebut
ternyata tidak menghasilkan apapun. Lataran Irwanto Ketua Forum Kuwu Kecamatan
selaku Jubir Alfan Kuwu desa Pegagan dalam forum audens mengarahkan, kalau
persoalan ini lebih pas langsung di pertanyakan ke Inspektoran. Karena semua
laporan pertanggung jawaban dan sebagainya sudah ada pada Inspektorak. Namun
jika Alfan menghendaki menjawab Jubirpun mempersilahkannya. Kata Acep.R.
Lanjut Acep, antaran Alfan tidak bisa berkomentar atau menjawab
maka kami Ormas LACAK permisi membubarkan diri. Dan persoalan ini kami terus akan
tindak lanjuti samapi ketingkat manapun. Agar para Kuwu yang ada di Kabupaten
tidak melakukan hal yang sama. Namun perlu di ketahui. Kami berterima kasih
dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah itu sendiri, namun juga perlu di
ketahui bahwahnya Ormas,ORMAS atau pun Wartawan juga berhak menjadi kontrol sosial dari independen,
dan demi menegak kan UUD KIP mestinya siapapun merhak memberikan jawaban atas
konfirmasi dari kontrol sosial independen. Itu demi ketransparasian penggunaan anggaran
Negara. Tegasnya
Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu kami. Yang jelas persoalan dugaan tindak korupsi ini akan
kami tidak lanjuti sampai ke tingkat manapun. Sebagai efek jerah bagi siapaun
pengguna anggaran Negara dengan kesewenang – wenangan.imbuh Acep Rianto Ketum Ormas LACAK
Namun menurut Togar Situmorang SH MH MAP CLA Praktisi Hukum pidana
mengatakan saat dihubungi via handphon seluler oleh berbagai awak media, Jika Tindakan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan
diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan
keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap
sebagai tindakan korupsi.
Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan
korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih
menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu,
makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.
Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas,
dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan
pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga
negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan
baginya secara bebas. Makin ting gi jabatannya, makin besar kewenangannya.
Tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang sebagai
tindakan yang tidak wajar. Kondisi demikian merupakan sebuah kesesatan publik
yang dapat merugikan organisasi secara menyeluruh. Dalam keadaan di mana
masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan
seperti angin lewat.
Pemerintah pada suatu negara merupakan salah satu unsur atau
komponen dalam pembentukan negara yang baik.Terwujudnya pemerintahan yang baik
adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah
sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif,
akuntabel dan demokratis.
Lanjut Togar Situmorang, Proses pencapaian negara dengan
pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen
kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya
tujuan nasional. Alat pemerintahan tersebut adalah aparatur pemerintah yang
dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang disebut dengan Aparatur
Sipil Negara (ASN) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pejabat pengambil keputusan,
sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa
kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Kalau itu yang terjadi, tanpa
disadari bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang disebut
abuse of power. Perwujudan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut
sebagian besar berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme .(red)
Posting Komentar