Audens LSM LACAK dengan Pemdes Pegagan

antp  Cirebon

Ormas Laskar Anti Korupsi Cirebon (LACAK) saat melayangkan surat konfirmasi  terkait banyak duga’an korupsi anggaran Negara, yakni dana  pembelian barang dan jasa untuk mobil siaga desa Pegangan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon jawa barat. Di  tahun 2016,  yang nilainya sangat fantastis tertuang dalam surat pertanggung jawaban (SPJ). Yakni Rp,- 175.000.000 juta. Namun pada kenyataannya hanya  dibelikan 1 unit mobil dinas pickup mark Xenia shakond Rp,-  90.000,000 juta. lalu sisanya yang Rp,-  85.000,000 juta tersebut kemanakan.

Kemudian pada anggaran yang diperuntukan  posyandu  desa (Polindes) pada tahun 2018 Rp,- 142.226,000   itu diduga fiktif, (Adanya tumpang tindih). Lantaran anggaran ditahun 2019 kembali muncul dengan nominal yang sama,  di Tahun-Tahun sebelumnya pun ada anggaran untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah, dengan nilai anggaran sangat fantastis juga Rp,- 76.004,200, Namun non perawatan, dan ditahun 2019 ada lagi anggaran untuk pengelolaan sampah dengan anggaran Rp,- 31.000,000 namun dalam perjalanan dilapangan tetap sampah masih berserakan.

Anggaran di Tahun 2019 adanya anggaran untuk pengelolaan saluran pembuangan air limba (SPAL) dengan anggaran Rp,- 68.181,500 ada dugaan dipalsukan pemberkasan di surat pertanggung jawaban (SPJ) ditahun tersebut, Ditahun 2019 adanya anggaran untuk taman bermain dengan anggaran Rp,-  30.000,000 Sebelum masa COVID-19. kenapa kenapa ada istilah Recofusing. Demikian jawaban  pemerintah desa Pegagan yang tidak memuaskan saat Acep Rianto  Ketua Umum Ormas LACAK menyambangi Alfan Mashadi Kuwu desa Pegagan di kantornya.

Oleh karena itu Acep Rianto Ketua Umum Ormas LACAK Pada Hari Kamis (07/0120) Gelar audens di kantor desa Pegagan . dalam audens tersebut yang di fasilitasi Edi Suparaidi Sekmat Palimanan yang di sapa akrabnya Kakang Prabu.Dan di hadiri Sat-Pol PP Kecamatan, Irwanto Ketua Forum Kuwu Tingkat Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa (Muspika) Palimanan dan para wartawan dari beberapa media cetak & online. Dengan harapan agar mendapat jawaban yang sesuai pertanyaat apa yang tertuang dalam surat KLARIFIKASI.

Seusai audens Acep Rianto menjelaskan  kepada para awak media, hasil audens tersebut ternyata tidak menghasilkan apapun. Lataran Irwanto Ketua Forum Kuwu Kecamatan selaku Jubir Alfan Kuwu desa Pegagan dalam forum audens mengarahkan, kalau persoalan ini lebih pas langsung di pertanyakan ke Inspektoran. Karena semua laporan pertanggung jawaban dan sebagainya sudah ada pada Inspektorak. Namun jika Alfan menghendaki menjawab Jubirpun mempersilahkannya. Kata Acep.R.

Lanjut Acep, antaran Alfan tidak bisa berkomentar atau menjawab maka kami Ormas LACAK permisi membubarkan diri. Dan persoalan ini kami terus akan tindak lanjuti samapi ketingkat manapun. Agar para Kuwu yang ada di Kabupaten tidak melakukan hal yang sama. Namun perlu di ketahui. Kami berterima kasih dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah itu sendiri, namun juga perlu di ketahui bahwahnya Ormas,ORMAS atau pun Wartawan juga  berhak menjadi kontrol sosial dari independen, dan demi menegak kan UUD KIP mestinya siapapun merhak memberikan jawaban atas konfirmasi dari kontrol sosial independen. Itu demi ketransparasian penggunaan anggaran Negara. Tegasnya

Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Yang jelas persoalan dugaan tindak korupsi ini akan kami tidak lanjuti sampai ke tingkat manapun. Sebagai efek jerah bagi siapaun pengguna anggaran Negara dengan kesewenang – wenangan.imbuh Acep Rianto Ketum Ormas LACAK  

Namun menurut Togar Situmorang SH MH MAP CLA Praktisi Hukum pidana mengatakan saat dihubungi via handphon seluler  oleh berbagai awak media, Jika  Tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin ting gi jabatannya, makin besar kewenangannya.

Tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang sebagai tindakan yang tidak wajar. Kondisi demikian merupakan sebuah kesesatan publik yang dapat merugikan organisasi secara menyeluruh. Dalam keadaan di mana masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan seperti angin lewat.

Pemerintah pada suatu negara merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik.Terwujudnya pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.

Lanjut Togar Situmorang, Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Alat pemerintahan tersebut adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

 Pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pejabat pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Kalau itu yang terjadi, tanpa disadari bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang disebut abuse of power. Perwujudan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut sebagian besar berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme .(red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama