antp Cirebon

Kabupaten Cirebon, dinilai masih ada beberapa perusahaan yang tidak menempuh peraturan terkait perizinan. Seperti PT. Makmur Artha Sejahtera di desa Astapada Kecamatan Tengah Tani. Kabupaten Cirebon. Jawa barat diduga tidak menempuh beberapa perizinan. Bahkan menurut kabar Mustofa selaku Direktur PT. Makmur Arta Sejahtera dinilai sangat arogansi tantang siapa saja yang  berani terutama  warga desa Astapada dengannya.

Bahkan oknum Direktur tersebut telah melakukan kesewenang – wenangan dan berlaku tidak adil terhadap para pekerja.   Yakni salah satunya kepada Isna pekerja yang sudah 22 Tahun megabdi di perusahaan  tersebut. Isna di perlakukan kasar dengan berang  membentak-bentak  seraya menunjuk-nunjuk tangannya pada Isna dengan alasan yang tidak jelas. Padahal Isna bekerja sudah sesuai SOP yang diberikan atasannya sekaligus perintah Mandor sebagai pengawas. Selain dari pada itu Isna juga dengan pengabdiannya  selama  22  Tahun di PT. Makmur Artha Sejahtera tidak diberikan BPJS Ketenaga kerjaan. Padahal kalau di bandingkan dengan pekerja yang lainnya yang  kurang dari 7 tahun pengabdiannya sudah mendapatakan BPJS Ketenaga kerjaan . kalau sudah begini ada apakah antara Isna dengan direktur tersebut?  Demikian  keluhan yang di adukan Amin ketua LSM LMP (Laskar Merah Putih) Kabupaten Cirebon. 

 

Hingga dengan susah payahnya pada Hari Rabu (20/01.21) Amin STD selaku Ketua LSM LMP Kabupaten Cirebon soan klarifikasi ke PT. Makmur Artha Sejahtera guna beraudens.  Wal hasil atas bantuan Polsek Kedawung  Amin dapat bertemu dengan Mustofa  Direktur PT. Makmur Artha Sejahtera dan beraudens di Aula pertemuan PT. Makmur Artha Sejahtere.

Menurut Amin STD Yang di dampingi Sunoko.SH Divisi Hukum LSM LMP, Dari hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan PT Makmur Artha Sejahterah atas Nama Direktur  Mustopa meminta maaf kepada  ISNA atas apa yang selama Ia  telah dilakukan seperti perbuatan tidak menyenangkan  dan diskriminasi yang  kedua nya telah sepakat kedepan membina hubungan kerja jauh lebih baik lagi. Termasuk  persoalan  BPJS yang Belum di buat kan pihak perusahaan akan segerah membuat BPJS ketenaga kerjaan terhadap ISNA Dan  pihaknya berjanji akan memindahkan  ISNA ke divisi yang lebih menyenagkan dan nyaman . Pihak  perusahaan  juga dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan (Pekerja) untuk tidak melakukan buli kepada  ISNA.” Katanya.

Sementara Sunoko.SH selaku divisi hukum di LSM LMP menambahkan, Terkait  adanya dugaan pelanggaran unsur hukum pidana sekaligus terkait perizinan. Kami akan terus berupaya untuk menindak lanjuti lebih dalam. Karena apapun terkait hukum bagi siapapun  yang  sudah melakukan  harus di tuntut. Dan terkait perizinan itu hak kami juga sebagai sosial kontrol (LSM) untuk menertibkannya sekaligus  sanksinya. Dari sisi PMH nya

(SRIS MANGGALIH)

 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama