antp Cirebon
Kabupaten
Cirebon, dinilai masih ada beberapa perusahaan yang tidak menempuh peraturan
terkait perizinan. Seperti PT. Makmur Artha Sejahtera di desa Astapada
Kecamatan Tengah Tani. Kabupaten Cirebon. Jawa barat diduga tidak menempuh
beberapa perizinan. Bahkan menurut kabar Mustofa selaku Direktur PT. Makmur
Arta Sejahtera dinilai sangat arogansi tantang siapa saja yang berani terutama warga desa Astapada dengannya.
Bahkan oknum Direktur tersebut telah melakukan kesewenang – wenangan dan berlaku tidak adil terhadap para pekerja. Yakni salah satunya kepada Isna pekerja yang sudah 22 Tahun megabdi di perusahaan tersebut. Isna di perlakukan kasar dengan berang membentak-bentak seraya menunjuk-nunjuk tangannya pada Isna dengan alasan yang tidak jelas. Padahal Isna bekerja sudah sesuai SOP yang diberikan atasannya sekaligus perintah Mandor sebagai pengawas. Selain dari pada itu Isna juga dengan pengabdiannya selama 22 Tahun di PT. Makmur Artha Sejahtera tidak diberikan BPJS Ketenaga kerjaan. Padahal kalau di bandingkan dengan pekerja yang lainnya yang kurang dari 7 tahun pengabdiannya sudah mendapatakan BPJS Ketenaga kerjaan . kalau sudah begini ada apakah antara Isna dengan direktur tersebut? Demikian keluhan yang di adukan Amin ketua LSM LMP (Laskar Merah Putih) Kabupaten Cirebon.
Hingga dengan susah payahnya pada Hari Rabu (20/01.21) Amin
STD selaku Ketua LSM LMP Kabupaten Cirebon soan klarifikasi ke PT. Makmur Artha
Sejahtera guna beraudens. Wal hasil atas
bantuan Polsek Kedawung Amin dapat bertemu
dengan Mustofa Direktur PT. Makmur Artha
Sejahtera dan beraudens di Aula pertemuan PT. Makmur Artha Sejahtere.
Menurut Amin STD Yang di dampingi Sunoko.SH Divisi Hukum
LSM LMP, Dari hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan PT Makmur Artha Sejahterah
atas Nama Direktur Mustopa meminta maaf
kepada ISNA atas apa yang selama Ia telah dilakukan seperti perbuatan tidak menyenangkan dan diskriminasi yang kedua nya telah sepakat kedepan membina
hubungan kerja jauh lebih baik lagi. Termasuk persoalan BPJS yang Belum di buat kan pihak perusahaan
akan segerah membuat BPJS ketenaga kerjaan terhadap ISNA Dan pihaknya berjanji akan memindahkan ISNA ke divisi yang lebih menyenagkan dan nyaman
. Pihak perusahaan juga dalam waktu dekat akan mensosialisasikan
kepada seluruh karyawan (Pekerja) untuk tidak melakukan buli kepada ISNA.” Katanya.
Sementara Sunoko.SH selaku divisi hukum di LSM LMP
menambahkan, Terkait adanya dugaan
pelanggaran unsur hukum pidana sekaligus terkait perizinan. Kami akan terus
berupaya untuk menindak lanjuti lebih dalam. Karena apapun terkait hukum bagi
siapapun yang sudah melakukan harus di tuntut. Dan terkait perizinan itu hak
kami juga sebagai sosial kontrol (LSM) untuk menertibkannya sekaligus sanksinya. Dari sisi PMH nya
(SRIS MANGGALIH)
Posting Komentar