antp SUMENEP -MADURA

Pokmaswas Lestari Lingkungan Hidup dan LSM Bakti Lingkungan Hidup Sumenep sebagai pengelolah Pelabuhan Rakyat untuk dimanfaatkan sebagai Destinasi Wisata Bahari yang berada di Desa. Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propensi Jatwa Timur.



Sabtu, 26 Desember 2020 Sarkawi sebagai Ketua Pokmaswas Lestari Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi Media Lensa Hukum melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa pihaknya berani mengelolah Pelra untuk Destinasi Wisata karena telah mengantongi izin dari KSOP dan BAPPEDA Kabupaten Sumenep, selama Pelra belum difungsikan oleh Syahbandar." Kami berani mengelolah Pelabuhan Rakyat ( Pelra ) karena sudah mengantongi izin dari Pemerintah dalam hal ini yang punya wewenang adalah KSOP dan juga izin dari BAPPEDA Kabupaten Sumenep "

Selanjutnya disinggung tentang izin atau MOU dengan PT. Garam, Sarkawi menyatakan, " loh ini kan yang kami kelolah adalah Pelabuhan Rakyat milik Pemerintah, bukan wilayah PT. Garam. Tentunya sebelum Pelra dibangun ada yang namanya pembebasan tanah dulu, jadi Pelra ini milik Pemerintah dan untuk kepentingan rakyat. Dan bahkan kami sebelumnya sudah melayangkan surat ke PT. Garam tapi tidak ada tanggapan sampai saat ini. pernah  sebelumnya " , tegasnya.

Dalam hari yang sama Media lensa hukum juga menghubungi pihak PT. Garam, Miftah selaku Humasnya melalui selulernya dengan tegas  menyatakan bahwa pihak PT. Garam belum memberikan izin atau MoU apapun dengan LSM Bakti Lingkungan Hidup dan Pokmaswas Lestari Lingkungan Hidup, bahkan Pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak KSOP.

" Tidak ada pemberitahuan kepada Pihak PT. Garam dan bahkan kami tidak menerima surat tembusan dari KSOP, rencana hari Senin akan melayangkan surat ke KSOP " , tuturnya.

( BAMBANG ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama