antp Cirebon Kota
Jajaran Polres Cirebon kota Unit berkopel putih dalam asuhan Perwira pertama lulusan AKPOL 2012 cukup membanggak patut menjadi suritauladan dan layak di berikan apresiasi. Lantaran Laka lantas yang mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang, dengan segera dapat di tangani dan kemudahan dalam prosesnya. Siang tadi telah terjadi laka lantas antara Kendaraan minibus Toyota avanza no.pol : E 1250 CJ bertabrakan dengan Kendaraan Minibus Daihatsu sigra no.pol : E 1380 CF Kejadian di Jl. Sisingamangaraja (depan RS Pelabuhan) Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Jumat (22.01.21) sekira jam 11.50 wib.
Dalam kesempatan terpisah selesai melaksanakan Sholat Jumat, Kasat lantas Polres Cirebon Kota
(Ciko) AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik.M.H membenarkan adanya kejadian tersebut " ya, benar ada kecelakaan di jalan sisingamangaraja tepatnya depan Rs. Pelabuhan cirebon. Dengan identitas Pengemudi Kend.minibus toyota avanza No.Pol.: E 1250 CJ nama : WINOTO, Laki laki, umur 60 Tahun, islam, Pek. PNS, alamat kec. Suranenggala kab. cirebon, memiliki sim A. Sementara Pengemudi minibus daihtsu sigra No.pol : E 1380 CF Nama : JEFFRI ADI SAPUTRA, Laki laki , umur 29 Tahun, Islam , Pek.swasta, alamat kec. Harjamuakti kota cirebon. memiliki sim A. Ujarnya.
Kronologis dari musibah tersebut pengemudi kend.Minibus toyota Avanza no.pol : E 1250 CJ yang dikemudikan oleh nama WINOTO datang dari arah lamer cemara menuju BAT (utara menuju selatan ) setibanya di TKP mendahului kendaraan yang ada didepannya, kurang menguasai laju kendaraannya sehingga menyerempet kendaraan minibus daihatsu sigra no.pol : E 1380 CF yang berada didepannya pada disisi kiri dan kemudian oleng kekiri dan menabrak trotoar dan terbalik dengan posisi roda menghadap miring kekanan , Akibat dari kejadian tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan diamankan di unit laka lantas Res cirebon kota." Jelas Akp Habibi.
Ditambahkan kasubbag humas, bahwa saat berita ini diturunkan telah terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak dan keduanya menyadari kecelakaan ini sebagai musibah dan segala kerugian ditanggung oleh masing-masing pihak yang dituangkan dalam pernyataan bersama. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH.
(SRIS MANGGALIH)
Posting Komentar