antp Cirebon kota

 Kapolres secara khusus memberikan arahan kepada para kapolsek jajaran. Guna sebagai pemberitahuan awal atau persiapan. Sehubungan akan ada wacana dan rencana Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Telegram terkait guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW. Dalam rapat di aula Catur prasetya. Kamis (04.02.21)

Ini sebagai " The first step of anticipation " ujar AKBP Imron Ermawan kepada Humas Polres Cirebon Kota. Bahwasanya PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021. ucapnya.

Kapolres Cirebon kota  menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Kota/Kab, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro. jelasnya.

“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, para Kapolsek juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayah Masing-masing guna mendukung 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Tegas nya

Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, SIK, M.H 

 juga menjelaskan, arahan ini disampaikan kepada jajaran Polsek beserta anggota khususnya polres Cirebon kota sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Tutup  Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas.

(Sri.S.Manggalih)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama