antp Cirebon

Dua Bintara Anggota Polresta Cirebon bernama Brigadir Dada Ramdan dan Brigadir Dede Sulaiman diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri dikarenakan melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri".

 Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Inabsensia atau tidak dihadiri keduanya itu dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, SIK. MSi. di lapangan Mapolresta Cirebon, Senin (1/2/21) pagi.

Atas ketidakhadiran keduanya, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto keduanya, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto kedua Brihadir yang memakai pakaian Polri tersebut.


Kapolresta Cirebon mengatakan bahwa cara pemberhentian terhadap saudara Dede Ramdan yang terakhir tugas di Polsek Susukan dengan melakukan mangkir dari tugas selama 3 tahun, serta Dede Sulaiman terakhir bertugas di Polsek Sumber telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan telah di jatuhi vonis oleh Pengadilan Negri Sumber seberat hukuman badan 5 tahun penjara,  itu telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi, azas kepastian, azas kemanfaatan, azas keadilan.

"Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Syahduddi dalam amanat upacara tersebut.

Syahduddi mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemerijsaan ole Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Kepada kedua orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

"Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat," pesannya.

Terhadap seluruh personel Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH).

"Untuk itu diharapkan personel Polres Cirebon dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber :

 (BS/ Humas Polresta Cirebon)

Edit : ( red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama