antp Cirebon kota

Sudah sepatutnya kita berikan apresiasi atau acungan jempol kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota yang telah berhasil menangkap para pelaku spesialis pecah kaca mobil. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers penjelaskan kasus tersebut yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H di halaman mako setempat, Jl. Veteran No. 5, Kota Cirebon, Rabu (3/2/2021).

“Dari kasus ini kami mengamankan dua tersangka, Yakni atas nama WS dan AK, Sementara satu tersangka lainnya DPO atas nama LN,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kasubbag Humas Iptu Ngatidja. SH.MH

Selanjutnya dijelaskan, Kedua tersangka melakukan aksinya di dua tempat berbeda, Yakni di Jl. Kartini dan Jl. Kalitanjung, Kota Cirebon dalam aksinya,

Lebih lanjut AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.I.K, M.H, Para pelaku melihat, memantau serta menggambar target sasaran tindak  kejahatannya.Yakni “Modus pecah kaca mobil ini mereka lakukan hanya dalam waktu kurang dari satu menit dengan cara pelaku meludahi kaca mobil lalu dilempar dengan busi setelah retak baru dipecahkan,” ungkapnya.

Atas kejadian di dua tempat berbeda tersebut, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Asus, satu unit sepeda motor CBR warna merah hitam, Laptop dan uang senilai Rp 6 juta 200 ribu, dengan total kerugian Rp. 110 juta.

Ia menambahkan, Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363KUHP tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan di ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. “Saya mengimbau kepada korban yang belum melapor, Silahkan lapor untuk sementara baru terungkap 6 kasus. Siapa tahu ada korban lainnya dan kita akan perberat pelakunya dan tidak akan diberikan ampun,” tandasnya mantan kasat reskrim Jakarta timur ini.

Sumber; (Humas Polres Ciko)

Edit ;      (D.F)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama