antp Cirebon kota
Sudah
sepatutnya kita berikan apresiasi atau acungan jempol kepada Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota yang telah berhasil menangkap para pelaku
spesialis pecah kaca mobil. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers
penjelaskan kasus tersebut yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron
Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H di halaman mako setempat, Jl. Veteran No. 5, Kota
Cirebon, Rabu (3/2/2021).
“Dari kasus ini kami mengamankan dua tersangka, Yakni atas
nama WS dan AK, Sementara satu tersangka lainnya DPO atas nama LN,” kata
Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. didampingi Kasat
Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kasubbag Humas Iptu Ngatidja. SH.MH
Selanjutnya dijelaskan, Kedua tersangka melakukan aksinya
di dua tempat berbeda, Yakni di Jl. Kartini dan Jl. Kalitanjung, Kota Cirebon dalam
aksinya,
Lebih lanjut AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.I.K, M.H, Para
pelaku melihat, memantau serta menggambar target sasaran tindak kejahatannya.Yakni “Modus pecah kaca mobil ini
mereka lakukan hanya dalam waktu kurang dari satu menit dengan cara pelaku
meludahi kaca mobil lalu dilempar dengan busi setelah retak baru dipecahkan,”
ungkapnya.
Atas kejadian di dua tempat berbeda tersebut, Pihaknya
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Asus, satu unit
sepeda motor CBR warna merah hitam, Laptop dan uang senilai Rp 6 juta 200 ribu,
dengan total kerugian Rp. 110 juta.
Ia menambahkan, Atas perbuatannya para tersangka dijerat
pasal 363KUHP tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan di ancaman hukuman
7 (tujuh) tahun penjara. “Saya mengimbau kepada korban yang belum melapor, Silahkan
lapor untuk sementara baru terungkap 6 kasus. Siapa tahu ada korban lainnya dan
kita akan perberat pelakunya dan tidak akan diberikan ampun,” tandasnya mantan
kasat reskrim Jakarta timur ini.
Sumber; (Humas Polres Ciko)
Edit ; (D.F)
Posting Komentar