antp Cirebon

 Aliansi Masyrakat Pemerhati Sosial Dan Pembagunan(AMPSP) pada Hari Rabu (10/03/21) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon. 

H. Moh.Luthfi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sambut responsib datangnya AMPSP di kantor  DPRD Kabupaten Cirebon, Yakni dengan tujuan menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu AMPSP pada kesempatan nya apa yang menjadi unek-unek masyarakat kabupaten Cirebon, yakni beraudens  terkait adanya beberapa dugaan ketimpangan dalam prosesi penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos.  





Seusai audensi H.Moh. Luthfi, “ Dalam hal ini yakni terkait memegement pendistribusian BPNT yang menurut rekan-rekan kita tadi ada beberapa temuan dugaan tidak sesuai juklak dan juknis (Pedum) Program BPNT.  Yakni jumlah kuwantitas yang di terima oleh KPM tidak sesuai haknya rata-rata menyusut 20%, yang semestinya KPM medapatkan paket komoditi beras Premium tapi yang di terima beras standar, Ada data-data KPM yang sudah meninggal (wafat) tapi masi di distribusikan paket sembako tersebut.”Katanya.


Masih kata Moh. Luthfi ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Kami berharap Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi persoalan terkait BPNT. Artinya harus segera di selesaikan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk berdiskusi. Yakni Pihak BNI, Dinsos, anggota DPRD komisi 4, Koorda dan TKSK.   



Ditempat yang berbeda (Masjid Agung Sumber) Menurut Doni Suroto Kusnadi yang di dampingi kawan-kawan. BPNT itu adalah salah satu program peningkatan prekonomian terutama kapada para pedagang mikro di Kabupaten Cirebon ini, Kenapa di beberapa Kecamatan  yang ada di Kabupaten Cirebon ini Suplayernya hanya di dominan orang-orang tertentu saja.  Yakni orang tersebut berinisial A,D dan M. dan dari ketiga orang inisial tersebut menurut dugaan kang Ivan bahwa salah satunya bukan pribumi masyarakat Kabupaten Cirebon.yang lebih parahnya lagi menurut kang Ivan bahwa komoditi beras yang dari suplayer tersebut ada juga ditemukan dugaan selain berasnya bukan jenis premium, juga hanya 10 Kg yang semestinya 12 Kg.  Oleh karena itu agar tidak terjadi ada dugaan ketimpangan. maka kami berharap kepada ketua DPRD Kabupaten Cirebon melalui Komisi 4. Agar proses penyaluran BPNT ini harus disesuaikan dengan pedum program BPNT tersebut.ujar Doni.

Sementara menurut Alek Caryam, Dugaan kami para tenaga sosial (TKSK) selain batas usianya sudah lanjut yang semestinya maksimal 35 tahun, dan apakah dibenarkan TKSK tersebut bukan dari masyarakat kecamatan setempat. Kami rasa itu sudah menyimpang dari pedum itu sendiri. Terlebih para tenaga sosial (TKSK) dari Sekdes atau perangkat desa. Dan ada juga TKSK dari anggota Sat-Pol. PP walaupun masih honor. Ini kami rasa sudah keluar dari pedum. Papar Alek. 

Dalam hal ini Amin STd pun turut angkat bicara, Menurut temuan kami dilapangan bahwasanya terkait program BPNT ada beberapa dugaan ketimpangan (terkesan pemangkasan ) demi banyak meraup keuntungan yang di nilai tidak wajar. Lantaran komoditi beras dalam paket sembako bukan jenis premium , nah dari nilai harga beras premium ke beras biasa ke untungan perkilonya sudah berapa selisinya. Dan di kalikan dari jumlah PKM yang ada. Belum lagi keuntungan dari komoditi yang lainnya. Katanya. 

Lanjut Amin, bukan berarti kami melarang para suplayer untuk mengambil keuntungan. Karena dari komoditi yang sesuai SOP saja suplayer tersebut sudah mendapatkan keuntungan. Artinyajangan lagi ada terkesan pemangkasan. Karena selama ini yakni dari mulai program BPNT berjalan hingga kini nilai komoditi sembako tersebut tidak sesuai nilai uang yakni Rp,-200 ribu. Melainkan hanya senilai dari kisaran Rp,-150 - Rp,-160 ribuan. Aduuh… kasian sekali para PKM. Pungkas Amin seraya Keluhnya.


Sementara Sunoko,SH menambahkan, yang baru saja tadi  AMPSP matur soan ke kantor DPDR itu bukan Audensi, itu baru pra, untuk audensinya nanti ada pertemuan selanjutnya. Dan  Saya pribadi atau sebagai pemerhati kabupaten Cirebon, ironis sekali jika hal ini terjadi ketimpangan di kabupaten Cirebon. Dengan demikan juga saya merasa prihatin pada masyarakat (PKM) jika hal ini benar adanya artinya PKM tidak mutlak mendapatkan haknya. Namun apapun itu saya tetap mengapresiasi responsib Moh. Luthfi Selaku ketua DPRD kabupaten Cirebon atas kedatangan kami di kantornya, Juga saya mendukung dan mengapresiasi juga atas gerakan upaya-upaya AMPSP untuk kontrol sosial. Yang sesuai UU-RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dsb. Oleh karena majulah terus bersemangat sesuai tupoksinya selaku sosial kontrol. Ungkap Sunoko.SH.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama