a
ntp  Majalengka

Pihak Kepolisian Resor Majalengka kembali mengamankan sedikitnya 178  botol minuman keras (Miras), hasil giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (28/3/2021) malam.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan kegiatan operasi miras dilaksanakan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif diwilayah Kabupaten Majalengka.

“Untuk menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif, kami menggelar razia minuman keras dari tiga warung Jamu, “Mereka menjual miras dengan sasaran konsumennya ,” ungkap Kasatres narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto.

Ratusan botol miras tersebut disita dari tiga orang penjual. Masing-masing JEFRI (26) warga Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasun Dutan berhasil diamankan Miras Pabrikan berbagai Merk 49 Botol, WIANA  (20) warga Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang berhasil diamankan Miras Pabrikan berbagai Merk 32 Botol.

Sedangkan JANUARI  (37) warga Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka berhasil diamankan Miras Pabrikan berbagai Merk 97 Botol, “Selanjutnnya ketiga terlapor diberikan pembinaan dan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Majalengka,” imbuh AKP Udiyanto.

Lebih lanjut ia menghimbau dan mengajak pemilik warung untuk tidak menjual miras, demi terciptanya kondusifitas daerah dengan menghindari hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tukas Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

( Redh)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama