antp GARUT
Kepolisian Sektor Banyuresmi Polrrs Garut menggelar kegiatan sosialisasi Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 berlaku dari tanggal 24 Agustus 2021 s.d 30 Agustus 2021. Untuk Kabupaten Garut digolongkan dengan Kriteria PPKM Level 2 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Garut. Kamis (26/08/2021).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian Bj, SH mengatakan pada hari ini polsek Banyuresmi bersama Jajaran Forkompimcam mengadakan sosialisasi PPKM Darurat Level 2 di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
“Polsek Banyuresmi bersama Forkompimcam melaksanakan sosialisasi dan edukasi di Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (Prokes-red) terutama dalam pengetatan kepatuhan warga di Pasar tradisional, Sekolah-sekolah baik tingkat SD ( SD 1 Banyuresmi ) , SLTP ( SMPN 1 Banyuresmi ) maupun SLTA ( SMAN 25 ),” katanya.
Kapolsek pun menjelaskan bahwa PPKM Darurat Level 2 Kabupaten Garut yang tercantum di Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang level 2 sebagai berikut :
1. Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD, MI, SMP, SMA dan MA dapat Dilaksanakan dengan ketentuan Kapasitas 50 % dengan Prokes Ketat.
2. Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB dapat Dilaksanakan dengan ketentuan Kapasitas 100 % dengan Prokes Ketat dan ketentuan Siswa Perkelas 5 (Lima) Siswa Perkelas dengan jarak 1,5 Meter.
3. Pembelajaran TK dan PAUD Maksimal Kapasitas 33 %, Jarak 1,5 Meter atau Siswa Perkelas 5 (lima) Siswa
4. Sektor esensial bidang keuangan dan perbankan, Ketentuan:
– pelayanan masyarakat Kapasitas Maks 75 %,
– Staf Kapasitas Maksimal 50 %
5. Sektor Esensial pasar Modal , Operator Seluler, Kantor Pos, Media Informasi dan perhotelan kapasitas Maksimal 75 %
6. Sektor Esensial Industri Orientasi ekspor dan Impor, Ketentuan :
– Operasional Maks 75 %
– Staf 50 %
– Tidak melaksanakan Makan Bersama
– Wajib menunjukan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang 12 Bulan Terakhir
7. Sektor Esensial pemerintahan bidang pelayanan Publik Maksimal Kapasitas 50% dengan Prokes Yang Ketat
8. Sektor Kritikal bidang pelayanan Kesehatan Operasional 100 %
9. Sektor Kritikal Bidang Keamanan dan Ketertiban Operasional 100 %
10. Sektor Kritikal Penangananan Bencana bidang Operasional 100 % dan Staf 50 %
11. Sektor Kritikal Perusahaan penyedia Energi, Logistik bahan Pokok, Makanan dan minuman, Pupuk, Semen dan Bahan Bangunan, Obvitnas, Proyek Strategis Nasional, Kontruksi yan Publik, Listrik, Air dan sampah, Ketentuan :
– Operasional 100 %
– Staf 50 %.
– Terhitung tanggal 6 September 2021 wajib mengimplemetasikan Aplikasi Pelindung Diri Guna melakukan Skrining terhadap semua pegawai
12. Sektor Usaha meliputi Supermarket, Pasar Tradisional, Toko kelontongan dan Pasar swalayan Kapasitas pengunjung 75 % dengan Batas Operasional sampai dengan Pukul 21.00 Wib
13. Sektor Usaha Pasar Rakyat Non Bahan Pokok Kapasitas pengunjung 75% dan Batas Operasional sampai dengan 18.00 Wib
14. Sektor Usaha Toko Kelontongan, Agen Voucher/Toko HP, Pangkas Rambut, Pedagang Kaki Lima, Bengkel dan usaha lainnya yang termasuk usaha mikro Batas Operasional sampai dengn Pukul 20.00 Wib Dengan Prokes Ketat dan Menjaga jarak
15. Sektor pelaksanaan pelayanan makan dan minum (restoran , Cafe, Warteg) di area gedung / area Tertutup, Ketentuan :
– Maksimal pengunjung 50 %
– Batas waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 Wib
– waktu makan maksimal 30 Menit.
16. Sektor pelaksanaan pelayanan makan dan minum (restoran , Cafe, Warteg) di area terbuka, Ketentuan:*
– Maksimal pengunjung 50 %
– Batas waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 Wib
– Waktu makan maksimal 30 Menit
17. Sektor Pembelanjaan di Kawasan perbelanjaan, Mall, Pertokoan umum dan Pusat Perdagangan, Ketentuan :*
– Maksimal pengunjung 50 %
– Batas maksimal operasional sampai dengan pukul 20.00 Wib
– terhitung tanggal 6 September 2021 Wajib mengimplementasikan dan menggunakan Aplikasi pelindung diri.
18. Sektor Pelaksanaan Kontruksi Publik, Swasta dan Masyarakat beroprasional 100 % dengan prokes Ketat
19. Sektor Pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah batas Maksimal 75% Atau 75 Orang dengan Prokes Ketat
20. Fasilitas Umum Seperti Area Wisata dan Area Publik diizinkan dibuka dengan batas maksimal pengunjung 25%
21. Kegiatan Seni budaya, olahraga, sosial dan kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diijinkan pelaksanaannya dengan ketentuan kapasitas 50 % dengan prokes Ketat.
22. Transportasi umum dapat diberlakukan 100 % dengan kapasitas tempat duduk terisi semua serta Prokes Ketat
23. Kegiatan Resepsi pernikahan dapat dihadiri dengan Batas undangan 50 Orang dan meniadakan makan dan minum ditempat
24. Ketentuan perjalanan Domestik antar Kota Wajib menunjukan Kartu Vaksin Dosis pertama, dan Test Sweb Antigen (H-1) khusus transportasi darat dan Laut serta Test PCR (H-2) Untuk transportasi Melalui Pesawat udara
25. Ketentuan Perjalanan Sopir pengangkut Barang hanya diwajibkan membawa Kartu Vaksin
26. Selalu memakai Masker tanpa terkecuali ketika melaksanakan Aktifitas dan tidak diperkenankan hanya memakai Face shield tanpa masker ketika beraktifitas
27. Posko PPKM Sampai Tingkat RT tetap diberlakukan dan diaktifkan
28. Tidak diperkenankan menyimpan Vaksin untuk ditahan sebagai stok
29. Bupati / Walikota / Guberur dapat memberhentikan atau melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan
30. Tetap Laksanakan penguatan 3T untuk Kabupaten Garut Target jumlah 3.778 Test / hari atau lebih dari 15 Kontak erat
“ Untuk itu para Kepala Desa se Kecamatan Banyuresmi agar sosialisasi kewarganya sehubungan dengan pengetatan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Garut serta berdayakan Tim Gugus (Relawan) di Desa masing-masing untuk melakukan penyomprotan cairan disinfektan,” ucap Kapolsek Banyuresmi.
Ia berharap agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan imunitas, makan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan selalu berdoa kepada Allah SWT agar kita terhindar dari wabah Virus Covid 19. Pungkasnya. (Jie)
Posting Komentar