Surat edaran Kadis Pendidikan Sulbar yang membolehkan belajar tatap muka bagi SMA, SMK dan SLB di Sulbar.

antp Sulbar

Kepala dinas pendidikan ( Disdik ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta, untuk segera dilakukan pembelajaran tatap muka. Surat edaran bersifat penyampaian dengan nomor   : 001 . 01 / 3766 / 2021 tertanggal 20 agustus 2021.

Dikonfirmasi kepada Kabid SMK  Disdik Provinsi Sulbar, Irham membenarkan adanya surat edaran Kadisdik Provinsi Sulbar tertanggal 20 Agustus yang ditujukan kepada seluruh Kepala sekolah ( Kepsek ). Kata dia, sejak masa pandemi ini siswa di Sulbar terbilang pembelajarannya kurang efektif dan melakukan pembelajaran dengan menggunakan perangkat handphone dan internet. 


“ Masa pandemi ini, kita akui pembelajaran anak – anak memang kurang efektif karena masih menggunakan HP dengan menggunakan jaringan internet. Nah, bagaimana anak – anak yang tidak memiliki jaringan atau handphone pasti tidak efektif, “ jelasnya kepada media ini.

Selain itu kata Irham, meskipun pembelajaran Daring saat ini masih berlangsung, namun tidak dirasakan maksimal bagi anak – anak SMK yang tidak dipungkiri banyak melakukan praktik karena anak SMK yang diutamakan kompetensi setelah keluar atau tamat dari SMK dan bisa segera mendapatkan lapangan pekerjaan tanpa menganggur.

“ Iya, anak SMK dan SMA beda cara belajarnya. Kalau SMK belajarnya banyak poraktik. Jadi kalau tidak ada praktek apa mau didapat karena SMK itu harus punya kompetensi setelah tamat atau lulus. Tentu akan tercipta pengangguran kalau anak SMK tidak memiliki kompetensi, “ jelasnya.       

Dalam surat edaran Kadis pendidikan provinsi Sulbar menyebutkan, situasi dan kondisi perkembangan penularan virus covid 19 secara nasional yang setiap saat mengalami peningkatan dan juga khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Maka untuk menjaga kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang harus merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran tatap muka, olehnya itu perlu memperhatikan persyaratan pembelajaran tatap muka sebagai berikut : 

  1. Semua Pendidik dan Tenaga kependidikan di setiap sekolah telah di vaksin dengan melampirkan bukti vaksin.
  2. Harus ada persetujuan dari orang tua/wali siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
  3. Sekolah telah melakukan assessment dalam Dapodik.
  4. Harus ada persetujuan dari Tim Satgas Covid 19.
  5. Khusus untuk SMK, pelayanan workshop dan laboratorium dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pelaksanaan praktek industri atau semacamnya dapat dilaksanakan pada sekolah yang telah mempunyai kerjasama dengan industri sedangkan untuk sekolah pertanian dan kelautan ada kerjasama dengan komunitas masyarakat petani atau nelayan.
  7. Bagi sekolah yang berada di zona orange dan zona merah belum dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dan masih harus secara daring (on-line).
  8. Tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan, mengatur jarak dan menghindari kerumunan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerjasama yang baik diucapkan.(Aji)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama