antp Cirebon

 Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus tersebut diketahui tersangka nekat mengakhiri hidup korban.





Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kapolresta Cirebon menjelaskan, Tersangka berinisial SR (35) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon. Aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB.





"Dalam melakukan aksinya tersangka terbukti mengakhiri hidup korbannya. Dan korbannya merupakan warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada  hari Rabu (8/9/2021).


Selanjutnya, Kejadian bermula saat tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban yang berada di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. SR memasuki rumah melalui pintu belakang, kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.


Namun, korban yang baru saja tiba di rumahnya memergoki aksi tersangka yang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban. Melihat ada yang datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur rumah korban.


"Kemudian, dengan suasana yang ganjil korban masuk ke ruang dapur, dan melihat ada tersangka yang bersembunyi. Sehingga korban spontan  berteriak minta tolong. Kemudian saat itu tersangka mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.


Menurutnya, tersangka yang melihat korban masih hidup kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan tewas, SR menyeret tubuh korban ke kamar mandi.


Untuk menghilangkan jejak, Tersangka memegangkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh. Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.


"Tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban, Akan tetapi karena aksinya terpergoki sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.


Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, Yakni di antaranya handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Arif menyampaikan, tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ternyata SR telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.


"Korban merupakan guru ngaji, dan tersangka adalah tetangganya yang berjarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.( red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama