Ket Foto : Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, melakukan konfrensi pers di aula Mapolres Majene. Senin ( 27/9 ).
antp Majene
Setelah pengungakapan kejahatan asusila di Kabupaten Mamuju, belum lama ini yang melibatkan ayah dengan anak kandung. Kali ini, Satuan reskrim Polres Majene, juga mengungkap kasus yang sama dengan melibatkan ayah dengan putri kandung yang masih berumur 22 tahun. Kejadian ini terjadi di salah satu kelurahan di Kabupaten Majene.
Diketahui tersangka berinisial AT ( 44 ), tega menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali hingga hamil 7 bulan. Dari pengakuan tersangka, demi melancarkan aksinya minta jatah, tersangka harus mengancam korban.
“ Untuk bisa meniduri korban harus dengan cara mengancam. Dan aksi bejatnya tersebut terjadi sudah 10 kali adan akibatnya korban sudah dinyatakan hamil 7 bulan. “ kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian. Senin ( 27/9 ).
Dari pengakuan tersangka, kejadian bejat yang dilakukan terjadi sejak bulan Februari 2021. Dan terungkapnya kasus ini diketahui langsung dari ibu kandung korban hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene.
“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana ancaman kurungan 12 Tahun penjara.” tegas Kapolres Majene.(Aji)
Posting Komentar