a
ntp Morowali Utara
  Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM. PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn, mengunjungi keluarga Gusman, di Desa Koroasu, Kecamatan Mori atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat 03 September 2021.

Gusman seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.


Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, SH dan Advokat Ahmad Muhibbulah, SH.


Saat dikonfirmasi awak media ini, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.


” Bahwa apa saja, yang ada di atas lahan saya, itu milik saya. Sekali lagi  saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, Karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya sendiri,  Yang mana surat-surat tanah, PBB ada,” ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021)


Masih di tempat yang sama, Saat bincang- bincang dengan awak media , Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, menjelaskan, Bahwa pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.


” Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin – poin pertanyaan kami, terkait bukti bukti Hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut. Semestinya ini  ranahnya ke perdata. Bukan pidana,  Karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta, Sekaligus berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, Kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang,” kata Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn.

Lanjutnya” Bahwa kasus ini, Yang seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan, Oleh karena itu Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi) harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, Yang mana masyarakat termasuk petani. Gusman juga memiliki dasar hak atas tanah lahan tersebut,” ungkap Advokat Rohmat Selamat, SH, M.K.

( redh)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama