Ket foto : Sidang Korupsi pengadaan bibit kopi Mamasa dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

  antp Mamasa

Terdakwa korupsi bibit kopi Kabupaten Mamasa, Ir. Donatus Marru, dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 1 Miliar. 

“ Menyatakan bersalah terhadap terdakwa dengan menjatuhkan pidana satu tahun Dua bulan kurungan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan kota. tambah dengan denda 100 juta rupiah subsider selama Tiga  bulan kurungan dan uang pengganti sebesar satu miliar rupiah, “ sebut Hijaz dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Donatus Marru.


Pembacaan tuntutan dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015. Dihadiri langsung terdakwa Donatus Marru. Terdakwa terlihat duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju kemeja putih dilapis jaket hitam dan disampingnya ada tas berisi dokumen. Terdakwa terlihat tunduk mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU. 

Berdasarkan fakta persidangan terhadap pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan. Menyatakan terbukti bersalah dengan membuat adendum perpanjangan waktu yang tidak sesuai kontrak sehingga terdakwa menyetujui pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pendistribusian planlet kopi kepada kelompok tani ( Koptan ) sudah melewati tahun anggaran, yang dapat merugikan keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP, Nomor : SR – 324 / PW32 /5 / 2019 tanggal 25 November 2019, sebesar  Rp 1.166.808.807,-  ( satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh rupiah).

Meskipun demikian kata Hijas, terdakwa Donatus Marru, selama ini beritikad baik, dimana uang kerugian negara berhasil kembalikan senilai 1,1 Miliar lebih.

“ Tuntutan Satu tahun Dua bulan terhadap terdakwa Donatus Marru, sudah maksimal dengan pertimbangan bahwa uang kerugian negara  sebanyak 1, 1 Miliar lebih, semua dikembalikan ke kas negara tanpa sisa. Kasus korupsi kan yang utama kerugian negara yang diselamatkan, “ singkat Hijaz kepada media ini. 

Ditemui Akriadi penasehat hukum terdakwa Donatus Marru,  mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya dituntut 1 tahun 2 bulan. Kata Akridi, saat ini belum bisa berkomentar lebih soal tuntutan yang baru saja dibacakan oleh JPU, namun kata dia, dalam tuntutan tu akan diuraikan dalam pembacaan pembelaan pekan depan.

“ Kami diberikan kesempatan pekan depan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap klien kami.  Soal tuntutan itu, nanti kami uraikan dalam pembelaan nanti ya, “ singkat Akriadi.

Dalam sidang tindak pidana korupsi diketuai oleh ketua majelis hakim Nurlely dan Dua hakim anggota Irawan Ismail bersama Yudikasi Waruwu. Sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Mamuju pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(Aji)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama