antp Majalengka
Turnamen bola voli mini di Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan dan Kabupaten Majalengka Jawa Barat dihimbau Polisi agar membubarkan diri, Minggu sore (26/9/2021). Hinbauan Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Berdasarkan informasi yang didapat, kegiatan tersebut dihadiri banyak warga sehingga menimbulkan kerumunan. Selain itu warga atau penonton yang datang menyaksikan pertandingan voli mini abai protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Akibatnya, Personel Satgas Covid-19 Polres Majalengka terjun ke lokasi untuk melakukan himbauan dan peringatan kepada panitia agar menghentikan turnamen bola voly. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Bahwa kegiatan turnamen bola voli mini tersebut tidak memiliki ijin secara tertulis dari pihak Kelurahan/Kecamatan/Satgas Covid-19 setempat, melainkan pihak penyelenggara dan panitia hanya meminta ijin secara lisan kepada pihak Kelurahan setempat," ucap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Kemudian Satgas Covid-19 Polres Majalengka melakukan himbauan kepada pihak penyelenggara dan panitia turnamen bola voli mini untuk dilakukan pembubaran karena sudah melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan masyarakat. Akhirnya pihak penyelenggara dan panitia membubarkan turnamen bola voli tersebut dengan sendirinya. Ungkap Kasat Reskrim.
"Oleh karena itu kami bagian dari Tim Gugus Tugas COVID-19 mengimbau panitia turnamen voli ini untuk tidak melanjutkan pertandingan dan Pihak panitia menyesal dan bersedia untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Terang AKP Siswo DC Tarigan.
Selain membubarkan para penonton oleh Panitia, sejumlah perlengkapan pertandingan voli juga diturunkan agar tidak digunakan. "Pertandingan voli di Kelurahan Majalengka kulon ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, menunggu sampai kondisi dan situasi pandemi COVID-19 ini aman," tutup Kasat Reskrim.(redh)
Posting Komentar