antp  BIMA 
Sat Reskrim Polres Bima Melalui Tim Puma Polres Bima berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat (5/11/2021) sekira pukul 08.00 wita.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/184/V/2021/NTB / Res Bima/ Polsek Bolo, Tanggal 30 mei 2020 tentang tindak pidana pencurian.

Dengan pelapor , Ari Nugroho, Swasta, warga Desa Sandosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Diketahui Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) bertempat di rumah Korban di RT 001 RW 001 desa Sandosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin menyampaikan berawal korban bersama keluarganya yang saat itu menuju ke lokasi sholat id (idul Fitri) di lapangan SMPN 2 Bolo , setelah selesai melaksanakan sholat id korban bersama keluarganya kembali ke rumah dan setiba dirumah korban mendapati rumahnya dalam keadaan sudah berantakan.

"Adapun barang-barang yang hilang yaitu Laptop beserta cas hilang akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),"jelasnya.

Lanjut Iptu Masdidin, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan / Laporan Polisi ke Polsek Bolo agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, sebut Iptu Masdidin, Tim Puma Polres Bima melakukan Serangkaian pengumpulan keterangan dari saksi dan korban serta keterangan dari dua orang yang sudah ditangkap . Kemudian dari hasil pengembangan mengarah ke terduga tersangka an. Ki (17).

Kemudian Tim Puma dibawah kendali Katim Puma berkoordinasi dengan SP yang ada di lapangan.


"Pada Jumat tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 08. 00 wita, Tim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang dimana pada saat itu pelaku sedang bermain sepak takraw dan dilakukan penangkapan terduga pelaku Ki,"ujarnya.

Kemudian pada saat dilakukan penangkapan sempat terjadi komplain dari keluarga tersangka namun dapat diredam serta pelaku berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Mako polres bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut

Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Masdidin mengatakan pelaku berjumlah tiga orang dimana dua orang tersebut sudah ditangkap dan sudah menjalani proses hukum dan tersangka Sdr Ki merupakan DPO dalam kasus tersebut," jelasnya.

(red)