antp Cirebon Kota
Dalam rangka upaya daerah untuk memberantas peredaran Narkoba, Korem 063/SGJ menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2021 di Aula Denzibang, Makorem 063/SGJ, Rabu (8/12/2021).
Dalam Sambutan Tertulis Danrem 063/SGJ Kolonel Inf. Elkines Villando Dewangga K, S.A.P yang di bacakan Kasrem 063/SGJ Letkol Heri Rustanto menyampaikan, "Narkoba merupakan salah satu permasalahan global yang selalu menjadi perhatian serius bagi Negara-negara di seluruh dunia, karena kondisinya yang sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam konteks Nasional, permasalahan Narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat narkoba," jelas Danrem mengawali sambutannya yang di bacakan Kasrem 063/SGJ.
"Seperti yang kita ketahui bersama, TNI bekerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai untuk pemberantasan narkoba," papar Kasrem yang membacakan sambutan Danrem.
"Untuk menanggulangi bahaya narkoba diperlukan kebijakan dan strategi kampanye atau sosialisasi tentang bahaya narkoba yang komprehensif, multi disiplin, terkoordinasi serta terpadu, konsisten tepat waktu berkelanjutan dan keterkaitan," lanjut Kasrem yang membacakan sambutan Danrem.
"Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar terhindar dari narkoba, untuk anggota yang telah berkeluarga meliputi meningkatkan iman dan taqwa, meningkatkan peran keluarga, penanaman nilai secara dini dan meningkatkan peran orang tua," ujar Kasrem yang membacakan sambutan Danrem 063/SGJ.
Menurut Danrem, Sosialisasi ini merupakan usaha preventif dalam mencegah peredaran Narkoba sehingga sangatlah bernilai positif dan bermanfaat bagi kita, keluarga maupun organisasi agar terhindar dari bahaya Narkoba. Saat ini, Pemerintah menerapkan kondisi darurat Narkoba, karena berdasarkan data BNN setiap harinya 30 hingga 50 jiwa tewas gara-gara Narkoba dan pengguna Narkoba di Indonesia yang telah mencapai jumlah 4 juta jiwa dengan rentang usia pemakai 10 hingga 59 tahun.
Danrem Berharap dengan kegiatan Sosialisasi ini, seluruh anggota dapat memahami akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, dan menjadi pribadi yang tangguh dalam mengendalikan diri serta menjadi duta dalam upaya pemberantasan Narkoba dilingkungan keluarga masing-masing, dan ditengah-tengah masyarakat.
( penrem 063/Red)
Posting Komentar