antp Kab. Bandung
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali.
Hal ini disebabkan masih banyak pengusaha yang mengabaikan aturan RTH khususnya di kawasan Bandung utara.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU) lebih memperhatikan izin pembangunan dalam bentuk apapun. Baik pembangunan rumah maupun kawasan wisata harus sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan
TUJUAN :
a. Memberikan keabsahan hukum dalam setiap kegiatan tata bangunan
b. Mengendalikan kegiatan penyelenggaraan tata bangunan
c. Memberikan landasan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kegiatan tata bangunan
d. Melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN :
1. Izin mendirikan bangunan dalam penyelenggaraannya meliputi :
a. Mendirikan Bangunan
b. Mengubah Fungsi Bangunan
c. Mengubah Bangunan
2. Setiap kegiatan mendirikan bangunan di Wilayah kabupaten Bandung wajib memiliki izin
mendirikan bangunan.
3. Setiap orang yang mengubah fungsi bangunan untuk keperluan tertentu selama fungsi yang di
tentukan dalam izin mendirikan bangunan wajib memiliki izin atas perubahan fungsi bangunan
tersebut.
4. Setiap pemilik Bangunan gedung yang hendak mengubah bentuk bangunannya wajib memiliki
izin atas perubahan bentuk bangunan tersebut.
Diduga ribuan perumahan dibangun di Kabupaten Bandung, salah satunya di daerah ranca manyar,semua perumahan yang dibangun oleh salah satu pengusaha berinisia E’ , diduga tidak memiliki Surat ijin mendirikan bangunan (IMB)
Wilayah larangan mendirikan bangunan tersebut diduga dimanfaatkan para pungusaha nakal yang telah membangun perumahan di atas lahan kawasan bandung utara (KBU).
IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Ada dua hal yang dilabrak, pertama, perumahan tersebut dibangun di atas lokasi lahan zona hijau Kawasan Bandung Utara (KBU), kedua, pihak pengembang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan
(red)
Posting Komentar