antp CIREBON KOTA

Bravo Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, Lantaran dalam waktu singkat. Kembali menorehkan keberhasilan dengan menangkap pelalu pencurian yang telah merugikan para santri di Pontren As Sunnah tepatny pada hari jumat, 14 Januari 2022 lalu, diketahui sekitar Pukul. 04.15 Wib di Jl. Ali Bin Abi Tholib Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLSEK KESAMBI / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 14 Januari 2022.



Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan hal tersebut " Ya, benar  kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Pontren As Sunnah ". ujarnya. Selasa (18.01.22)


lanjut Fahri " langkah selanjutnya Tim Khusus Polres Cirebon Kota, Melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pukul. 16.30 Wib terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jl. Cendana Desa. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon ". Jelasnya melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan, S.IK, MH, M.Si.


Lanjut Putu " Tersangka inisial SP, Laki- laki, 25 Tahun,   Desa. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon. Melakukan aksinya sendirian. Dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Lalu dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laktop, HP dan uang. Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes Assunah ". Jelas Alumni Akpol 2012 ini.


Masih kata Putu " dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa 1. unit Laptop merk Lenovo Thinkbook., 1. unit Laptop merk Lenovo Ideapad., 1. Unit Handphone merk Samsung M11., 1. Unit Handphone merk Asus Zenfone L1 ". Jelas Kasat Reskrim AKP I Putu asti Hermawan, S.IK, MH, M.Si.


Sementara korban inisial RZH, Pelajar (Santri Pontren As Sunnah) Alamat  Kel. Jombang Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan. Yang membuat laporan bersama santri lainnya. Mengalami kerugian 1.unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp. 9.000.000,-., 1. unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp. 8.800.000,- ., 1. unit Laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp. 4.300.000,- , 2. Unit Handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp. 5.000.000, , 1. Unit Handphone merk Asus Zenfone L1 senilai Rp. 1.200.000,- , 1. Unit Handphone merk Samsung M11 senilai Rp. 1.800.000,-  ., Uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- sehingga Total kerugian sebesar Rp. 33.400.000,-  Tambah Kasi humas Ciko.


Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pidana. " Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah ”. Pungkas IPTU Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.(Bundah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama