antp Banjarbaru
Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang akurat Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin AIPTU. Deden A Lesmana, SE pada hari Kamis (10/02/22) di kos-kosa Jl. Sempati RT/RW. 003/008 Keluraha Landasa Ulin Timur. Kecamata Liag Anggang Kota Bajarbaru Berhasil meringkus seorang wanita yang di duga pengguna dan pengedar narkoba.
Meurut AKP. Yuda Kumoro.P.SH,MH, “ Membenarkan bahwa Tim Reskrim Polsek Liang Anggang di salah satu kos-kosa Jl. Sempati RT/RW. 003/008 Keluraha Landasa Ulin Timur. Kecamata Liag Anggang Kota Bajarbaru melakukan penggrebegan dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial Wulan (28) yang di duga pengguna dan pengedar narkoba. Serta berhasil menemukan barang bukti menemukan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah bong yg terbuat dr botol plastik yang diatas tutupnya terdapat sedotan, 1 (buah) mancis api didalam lemari berwarna coklat.”
Lanjut AKP. Yuda Kumoro.P.SH,MH, Penggrebekan tersebut atas dasar menurut informasi diduga tempat tersebut sering di jadikan ajang pesta narkoba atau Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika..
Lebih lanjut AKP. Yuda Kumoro.P.SH,MH , Tersangka beserta barang bukti a). 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 1,08 gram dan Berat Bersih 0,89 gram. b). 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. c). 1 (satu) buah bong yg terbuat dr botol plastik yang diatas tutupnya terdapat sedotan. b). 1 (buah) mancis api tanpa tutup kepala. diamankan dan dibawa ke MaPolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. Pungkasnya.
(Humas Polres Banjarbaru)
edit: red
Posting Komentar