antp Cirebon
Dugaan di bawah pengaruh minuman keras alias dalam kondisi mabuk, Seorang oknum
Kuwu yang berada di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Jawa barat.(HL). Oknum Kuwu tersebut melakukan Pengancaman
dengan mengunakan sajam (sebilah Golok) Kepada
yang berinisial NL dan 2 orang lainya
yang pada saat itu berada di TKP yakni warga Desa PR masih satu Kecamatan
Lemahabang kabupaten Cirebon.
Kronologis kejadian tersebut sekira pukul 01.00 dini hari Minggu (8/5 /22)
, Yakni Oknum Kuwu menyatroni warga dan memasuki rumah salah satu korban
pengancaman dengan nada keras seraya membawa sebilah golok. Kemudian oknum Kuwu
(HL) , Sontak NL terkejut ketakutan bagai mendengar petir di siang hari. NL belum sempat
menjawab pertanyaan HL langsung mencari suami NL keseluruh ruangan rumah, namun
tidak ditemukan. Dengan rasa kecewa HL tidak menemukan orang yang dicarinya
lantas pelampiasannya menancapkan goloknya pada sudut dingding dan seraya
pulang memukul pintu rumah
Namun HL (oknum kuwu) sebelum meninggalkan rumah NL sempat menyampaikan pesan kepada NL untuk
suaminya, Katakan pada suamimu nanti jam
2 malam atau besok saya kesini lagi. Atau kalu ketemu di jalan saya akan
menggunakan hukum rimba. Ancam oknum Kuwu .
Akibat Perlakuan oknum Kuwu tersebut korban NL dan 2 orang lainya
Merasa takut dan langsung melaporkan ke Polsek Lemah Abang kabupaten Cirebon
dan berhasil mendapatkan bukti surat laporan ( nomor laporan) :
LP/B/22/V/2022/SEK LEMAHABANG/RESTA-CRB/POLDA JABAR.
Menurut Shomad Jajat Permana SH Kabid HUKUM dan HAM LSM BARAK INDONESIA MADA KAB.CIREBON selaku
kuasa hukum NL kepada awak media, “ Terkait semua itu bukan pasal 335 ayat 1 KUHP sajah. Akan tetapi dapat di
terapkan antaranya lain pasal 2 UU no.12 /Drt tahun 1951 tentang penggunaan
senjata tajam.” Ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM BARAK INDONESIA MADA KABUPATEN CIREBON Toat Hidayat , Menambahkan, Perbuatan Oknum Kuwu itu sangat di sayangkan musti nya seorang Kuwu itu memberikan suritauladan yang baik kepada masyarakat. Tapi justru sebaliknya perbuatan nya bisa jadi berdampak negatif baginya. Jjelas ini akan merusak pencitraan seorang Kuwu . ingat seseorang menjadi kuwu (Kepala desa) itu hasil dipilih oleh masyarakat.oleh karena itu kami sebagai sosial kontrol akan mengkawal khasus ini hingga kerana hukum.
Sementara menurut suami NL, Terus terang dengan kejadian semua ini saya bingung dan tidak kenal dengan yang namanya HL Kuwu CK sampai mencari saya....katanya ( M. Juanda) )
Posting Komentar