a
ntp 
 Cirebon

Dugaan di bawah pengaruh minuman keras alias dalam kondisi mabuk, Seorang oknum Kuwu yang berada di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Jawa barat.(HL).  Oknum Kuwu tersebut melakukan Pengancaman dengan mengunakan  sajam (sebilah Golok) Kepada yang berinisial NL  dan 2 orang lainya yang pada saat itu berada di TKP yakni warga Desa PR masih satu Kecamatan Lemahabang kabupaten Cirebon.

Kronologis kejadian tersebut   sekira pukul 01.00 dini hari Minggu (8/5 /22) , Yakni Oknum Kuwu menyatroni warga dan memasuki rumah salah satu korban pengancaman dengan nada keras seraya membawa sebilah golok. Kemudian oknum Kuwu (HL) , Sontak NL terkejut ketakutan bagai mendengar petir di siang hari. NL belum sempat menjawab pertanyaan HL langsung mencari suami NL keseluruh ruangan rumah, namun tidak ditemukan. Dengan rasa kecewa HL tidak menemukan orang yang dicarinya lantas pelampiasannya menancapkan goloknya pada sudut dingding dan seraya pulang memukul pintu rumah

 

Namun HL (oknum kuwu) sebelum meninggalkan rumah NL  sempat menyampaikan pesan kepada NL untuk suaminya, Katakan pada suamimu nanti jam 2 malam atau besok saya kesini lagi. Atau kalu ketemu di jalan saya akan menggunakan hukum rimba. Ancam oknum Kuwu .

Akibat Perlakuan oknum Kuwu tersebut korban NL dan 2 orang lainya
Merasa takut dan langsung melaporkan ke Polsek Lemah Abang kabupaten Cirebon dan berhasil mendapatkan bukti surat laporan ( nomor laporan) : LP/B/22/V/2022/SEK LEMAHABANG/RESTA-CRB/POLDA JABAR.

Menurut Shomad Jajat Permana SH Kabid HUKUM dan HAM  LSM BARAK INDONESIA MADA KAB.CIREBON selaku kuasa hukum NL kepada awak media, “  Terkait semua itu  bukan pasal  335 ayat 1 KUHP sajah. Akan tetapi dapat di terapkan antaranya lain pasal 2 UU no.12 /Drt tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam.” Ujarnya.

Ditempat  terpisah Ketua LSM BARAK INDONESIA MADA KABUPATEN CIREBON Toat  Hidayat , Menambahkan,  Perbuatan Oknum Kuwu itu sangat di sayangkan musti nya seorang Kuwu itu memberikan suritauladan yang baik kepada masyarakat. Tapi  justru sebaliknya perbuatan nya bisa jadi berdampak negatif baginya. Jjelas ini akan merusak pencitraan  seorang Kuwu . ingat seseorang menjadi kuwu (Kepala desa) itu hasil dipilih oleh masyarakat.oleh karena itu kami sebagai sosial kontrol akan mengkawal khasus ini hingga kerana hukum.

Sementara menurut suami NL, Terus terang dengan kejadian semua ini saya bingung dan tidak kenal dengan yang namanya HL Kuwu CK sampai mencari saya....katanya ( M. Juanda) ) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama