antp Wonosobo Jateng.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama Wonosobo nomor 66/Pdt.G/2022/PA.WSB,yang di duga ada keganjilan dalam isi putusan tersebut yang di terbitkan, tergugat Ade Muziarto datangi Kantor Pengadilan Agama Wonosobo Jawa Tengah.Rabu ( 18/05/2022).
Di hari pertama Rabu tanggal 18 Mei 2022, .tergugat dan Supangkat Humas Pengadilan Agama Wonosobo Jawa Tengah.Terjadi adu argument soal kutipan isi dari Akte Cerai tergugat.
Tergugat Ade Muziarto terus mencecar dan mengulas isi putusan Akte Cerai yang di sampaikan saksi penggugat Ari
Setiani dan Burhanudin yang di duga memberikan keterangan palsu pada persidangan di PengadilanAgama, kalau isi Akte Cerai tersebut ada keganjalan dan di anggap Sumir.
Silahkan di pelajari dan di koreksi isi akte cerai ini dari keterangan saksi dari pengggugat.Sudah jelas semua ini diangap Sumir" desak Ade Muziarto.
Dan saya datang ke Pengadilan Agama ini adalah mencari kebenaran dan keadilan, demi anak - anak kita dan jangan sampai ada korban-korban Ade Muziarto lainya cukup menimpa saya.
Masih kata Ade Muziarto soal surat panggilan sidang ke satu dan kedua saya tidak pernah menerima surat tersebut.Tetapi ketika menerima surat ke tiga tau-tau langsung putusan.Jelas saya kaget proses gugatan cerai mantan istri kilat di kabulkan"pungkasnya.
Di agenda pertemuan kedua tergugat Ade Mujiarto dan ketua Pengadilan Agama Wonosobo Subroto Jumat tanggal 20 Mei 2022.
Ketua Pengadilan
Agama Wonosobo Subroto yang di dampingi Humas Supangkat dalam pertemuan dengan tergugat di ruang kerja.Bahwa persoalan surat cerai ini sudah melalui mekanisme atas dasar keterangan dari saksi penggugat.
Putusan tersebut yang tertuang dalam surat akte cerai atas nama penggugat Yuniati dan tergugat Ade Muziarto adalah sudah sesuai keterangan dari saksi penggugat "kata Subroto.
Menurut nya semua sudah Inkracht
Jadi jika tergugat merasa kebeatan silahkan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun menurut Humas Supangat tetapi sebelum mengajukan PK silahkan datang tergugat ke Pengadilan Negeri Wonosobo Jawa Tengah untuk melakukan pengujian kedua saksi,apakah keterangannya palsu apa tidak" Katanya.
Tergugat menambahkan dalam keterangan Pengajuan Kembali ( PK ) disini jelas bahwa pengadilan Agama Wonosobo seolah - olah mempermankan tergugat, karena menrut aturn yang mengajukan PK cukup datang ke Pengadilan Wonosobo secara tertulis dengan adanya Novum baru tidak perlu datang ke Pengdilan Negeri" imbuhnya.
(Bunda Sri Manggalih)
Posting Komentar