a
ntp CIREBON 

 Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH  memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) kepada tiga perwira. Sertijab tersebut dilakukan di halaman Mapolres Cirebon Kota.


Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/1024-1025/VI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan Perwira Polri di jajaran Polda Jabar, adapun tingkat Polres Cirebon Kota pejabat lama dan baru.


Serah terima jabatan tersebut diantaranya adalah Kabag Ren Kompol Rochpadmi Ariani, SH., MM  selanjutnya bertugas sebagai Kabag ren Polres sukabumi Kota  menyerahkan jabatannya ke Kompol Nanang Suhendar, SH yang sebelumnya dinas di Kasubbaganew bagbinopsnal Ditsamapta Polda Jabar.


Kemudian, Kasat Binmas AKP Acep Anda, SH dipercaya menjadi Kapolsek Gebang Polresta Cirebon digantikan oleh Iptu Dadang Suprayogi sebelumnya Kapolsek Pasawahan Polres Kuningan. Sedangkan, AKP Abdul Majid, SH alih tugas menjadi Kapolsek Cigugur Polres Kuningan menyerahkan jabatan Kapolsek Gunungjati ke AKP Muchammad Qomaruddin yang tadinya menjabat Kanit Lantas Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, " mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang biasa, dengan tujuan meningkatkan kinerja tugas Kepolisian dalam memelihara Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.


Lanjut Fahri "Rotasi dan mutasi di tubuh Polri merupakan hal yang biasa. Namun, diharapkan mampu meningkatkan kinerja tugas di kepolisian di manapun berada," ujar AKPOL. 2002 ini.


Upacara serah terima jabatan tersebut dipimpin oleh Inspektur Upacara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH dan yang bertindak selaku Komandan Upacara yaitu IPTU. Heru Syamsul dan dihadiri oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK., para PJU Polres Cirebon Kota, para Kapolsek Jajaran Polres Cirebon Kota, para Kasi dan Perwira Jajaran Polres Cirebon Kota. Tutup IPTU. Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama