Disela rangkain acara alih tugas Budi Utarto, SH Asdatun Kejati Sulsel ke Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH., MH. memaparkan catatan keberhasilan menyelamatkan aset Negara senilai 12 Triliun Rupiah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km 4 No. 244 Makassar, pada Senin, (27/6/2022).
Acara alih tugas dan pemaparan tersebut juga dihadiri oleh beberapa direksi BUMN diantaranya General Manager PT. PLN Persero Wilayah Sulselrabar (GM UIW) Awaluddin Hafid, General Manager Unit Induk Pembangunan (GM UIP) Sulawesi Defiar Anis, General Manager Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (GM UIKL) Sulawesi Munawwar Furqan dan Direktur PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Makassar Tio Handoko.
Ada 10 catatan keberhasilan Selama bertugas pada tahun 2021 sampai Mei tahun 2022 dan telah menyelamatkan aset Negara senilai Rp.12.188.252.349.327.00., baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Adapun diantaranya Kasus Litigasi mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel perkara Perdata Melawan Naba Dg. Ngesa perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp. 4,040,261,888,615.00.
Kasus Litigasi Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan dalam kedudukannya selaku Terlawan II untuk melakukan mediasi dalam Perkara Perdata melawan Andi Hasnawati Petta Senga Binti Basu Manggabarani Karaeng Tinggimae (Bau Mangga) pada Pengadilan Negeri Makassar dengan objek gugatan berupa lahan di Jalan Masjid Raya Almarkaz Al-Islami, perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 6,000,000,000,000.00
Kasus Litigasi PT.PERTAMINA (Persero) dalam melawan Nurdin M. Ali bin Muh. Ali bin Samaung bin Mongka alias Nurdin M. Ali obyek gugatan berupa tanah dan bangunan Kantor Pertamina (Persero) di Jalan Garuda No.1 Makassar, perkara ini banding oleh penggugat dengan nilai aset Rp 220,365,000,000.00.
Selanjutnya Kasus Litigasi mewakili Kepala Kejati Sulsel dalam perkara Perdata melawan Muhammad Amin, SH. dkk perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN.
Dan Kasus Litigasi mewakili PT. PLN (Persero) dalam perkara Perdata melawan Ince Baharuddin Bin Abd Rajab, dkk, obyek gugatan berupa tanah dan bangunan di Jalan Gunung Latimojong Makassar (Gardu Induk PLN), perkara ini banding oleh penggugat dengan nilai aset Rp 405,405,206,983.00.
Serta masih banyak lagi catatan keberhasilan Kejati Sulsel dalam
menyelamatkan aset Negara yang senilai 12 Triliun Rupiah.
Diakhir acara tersebut Budi Utarto, SH. berharap Bidang Datun Kejati Sulsel agar selalu menjaga kekompakan dan semangat dalam bekerja.
“Bidang Datun Kejati Sulsel tetap kompak dan penuh semangat dalam bekerja”. Tutup Budi sembari melakukan foto bersama, (Tauviq)
Posting Komentar