a
ntp  CIREBON KOTA

Hari ini Kamis, 9.6.22 Polres Cirebon Kota, melaksanakan Konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembacokan di jalan raya gunungjati yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Sat reskrim Polres Cirebon Kota  berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pembacokan di Jalan Raya Sunan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat. IB dan R ditangkap dalam pelariannya di Provinsi Jambi.


Dalam keterangannya Kapolres Cirebon Kota menyatakan " pelaku IB dan IR , atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun ". Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.


Jelas Fahri " petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena tidak kooperatif dalam memberikan keterangan bahkan mau melarikan diri kembali ".


Kata Fahri " pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan membacok korban. Ketika dimintai keterangan dimana barang bukti itu disembunyikan, pelaku tidak kooperatif ". Katanya didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU. Ngatidja. SH.MH.


Lanjut Fahri " Berdasarkan pengakuan IB, barang bukti berupa sebilah golok dibuang di selokan atau saluran air di sekitar Desa Keraton Kabupaten Cirebon. Setelah petugas melakukan pengecekan, golok itu tidak ditemukan. Ujarnya didampingi pula dengan Ka team sus Iptu Sindi, SH.MH.


Setelah kembali diinterogasi, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bahwa golok tersebut dibuang di daerah pesisir. Saat diminta menunjukkan barang bukti, pelaku mencari celah dan memanfaatkannya untuk melarikan diri, oleh karena itu petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Papar Kapolres Ciko AKBP. M. Fahri siregar.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama