antp Lampung
Di pelabuhan Bakauhni Lampung Selatan Selasa (28/06/22) pukul 02:05 WIB , Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm)
Tempat Lahir : Pati
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 12 Februari 1965
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pulau Sebesi Gg. Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jl Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Terpidana SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm) diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi dan kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. *K.3.3.1*
(red)
Posting Komentar