antp  KISARAN

 Penganiayaan kepada wartawan kembali terjadi di Kota Kisaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan bernama Rudi Harianto Hutagaol beralamat Dusun 10 Desa Serdang yang telah melakukan pemukulan dan mencekik, serta merampas KTP Wartawan RES -PUBLIKA INDONESIA bernama Dodi Antoni sekitar pukul 05:00 Wib tanggal 11 Juli 2022 


Akibat perlakuan tak layak dicontohi ini,  korban Dodi Antoni wartawan ResPublika Indonesia langsung buat laporan ke Polres Asahan ( Selasa 12/07/2022 ) dengan nomor: STTLP/423/VII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 21:48 Wib untuk melaporkan peristiwa tundak pidana UU no 1 Tahun 1946 Tentang KUHP seperti yang termaktub dalam Pasal 351 yang dilakukan oknum pelaku perangkat/kaur Desa Serdang  atas nama Rudi Harianto Hutagaol.


Keterangan yang diterima awak media dari korban Dodi Antoni, peristiwa yang terjadi penyebabnya diduga karena pelaku tidak terima beritanya diterbitkan media online RES-PUBLIKA INDONESIA terkait "Aksi Brutal Seorang Oknum Perangkat/Kaur Desa Serdang" atas nama Rudi Harianto Hutagaol dan keluarganya dari mulai Ayah, Ibu, dan 2 orang adiknya laki-laki  mengeroyok seorang wartawan.


Korban Dodi Antoni Wartawan RES -PUBLIKA INDONESIA mengatakan, pelaku tidak terima diberitakan karena Viral di media sosial Facebook yang menampilkan sebuah video Aksi Brutal Rudi Harianto Hutagaol seorang Perangkat/Kaur Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan di serbu satu keluarga di Kantor Kepala Desa Serdang.


" Leher saya dicekik dan kepala saya dipukul, serta merampas KTP saya bahkan mengancam dengan kata-kata :  Mati Kauu! Dia ingin membunuh saya dengan menutup gerbang pagar kantor desa Serdang agar saya tidak bisa keluar", ucap Dodi. 


Dijelaskan Dodi lagi, " Ibu dan Ayah serta adiknya dua orang laki-laki termasuk perangkat/kaur desa Rudi Herianto Hutagaol memaki-maki dari mulai kata-kata binatang seperti anjing, babi, setan jahanam dan lontaran kata-kata ancaman."


"Perlu diketahui, dalam peliputan Wartawan dibekali kode etik jurnalistik berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 199 Pasal 18 Ayat (1) dan kami minta Dewan Pers ikut andil dalam Persoalan ini.


Pasal 18 ayat (1) Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana;


Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."


Selang beberapa jam,, Bhabinkamtibmas dari Polres Asahan dan Kepala Desa Serdang Guntur Gunawan tiba dikantor Desa Serdang untuk melerai pertikaian tersebut. 


Ketika Kepala Desa dan Babinkamtibmas keruangan sekretaris desa, waktu tersebut dimanfaatkan wartawan Dodi Antoni untuk meminta KTP nya kepada Kepala Desa Serdang Guntur Gunawan. Dodi dan temannya Edy Surya dan serta merta angsung lari untuk melaporkan kejadian ke Polres Asahan.

Dengan beredarnya berita tersebut. M. Juanda ketua DPC PWRI Kab. Cirebon angkat bicara, Apakah UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) Masih Berlaku.... Sehingga Khasus penganiyaan terhadap wartawan harus terjadi lagi. Oleh karena itu saya mengecam. dan pihak Kepolisian diharapkan segera tuntaskan khasus tersebut secara hukum yang berlaku. tegasnya.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama