antp Karawang

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya, Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Karawang, langsung kami memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,

Kapolres Kabupaten Karawang, AKBP Aldi Subartono, menjanjikan keseriusan polisi dalam mengungkap kasus yang dialami Pimpinan Redaksi (Pimred) AlexaNews.Id, berinisial GG, atau biasa disapa J.


Dia mengatakan, sebagaimana kita ketahui bahwa, korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Karawang, langsung kami memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nanti siapapun yang bersalah dan terbukti, tentunya kami akan proses,” tegas Aldi.


Kapolres Karawang ini menyatakan, yang jelas kami sudah menekankan kepada Kasat Reskrim agar kasus yang dialami wartawan untuk diatensi dan kita akan usut secara tuntas.

“Kan, selama ini tahu, Polres Karawang on the track, siapapun yang terlibat kita akan proses,” imbuhnya.


Sebelumnya, video viral wartawan yang mengalami penyiksaaan, intimidasi serta pengancaman beredar di group-group WhatsApp, pada Selasa (20/9/2022). Korban atas nama GG sebagai Pimred AlexaNews.Id atau www.alexanews.id menceritakan secara gamblang apa yang dialaminya.

Ia dipaksa untuk meminum air kencing dan alat kelaminnya ditendang serta dipukul oleh 4-5 orang yang berada di dalam ruangan tertutup.


“Bahkan diancam, bila buat laporan Polisi, anakmu akan jadi anak yatim,” beber Junot dihadapan wartawan seusai membuat laporan Polisi.


 AlexaNews.Id menganggap kejadian yang dialaminya terkait pemberitaan yang ditulisnya mengkritisi kebijakan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang.


Atas kejadian ini, GG alias J membuat laporan polisi dengan tujuan proses hukum. “Kalau begini terus rekan-rekan media apakah mau dihina, Diintimidasi dan mulut kita, tangan kita ditahan mengkritisi pemerintahan,” tandasnya.

Ditempat terpisah, M. Juanda Ketua PWRI DPC Kabupaten Cirebon yang didampingi Klinik Hukum' Sunoko SH Divisi Hukum PWRI Kabupaten Cirebon. menegaskan, dua Jurnalis atau Wartawan yang mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Karawang Booming mengundang perhatian publik.


Menurutnya, Etika dan etitut oknum pejabat Pemkab Karawang menjadi brutal tak ada batas, yakni menggunakan kekuatan fisik layaknya preman.


“Oleh karena itu dalam hal ini Polres Karawang wajib memberikan perlindungan maksimum tanpa pengecualian kepada dua jurnalis korban dari kebiadaban oknum pejabat tersebut,” kata M.Juanda Selasa (21/09/2022).


Sunoko.SH pun menambahkan, Dalam hal ini sudah barang tentu jurnalis  dalam keadaan apapun dilindungi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Secara yuridis, harkat dan martabat jurnalis telah diusik dengan sewenang-wenang yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Karawang. tegasnya


“Artinya kasus yang dialami dua jurnalis  di Kabupaten Karawang ini, aparat kepolisian Karawang harus mengusut hingg tuntas. Hukum harus ditegakan,  tidak tebang pilih. pungkas Sunoko. SH. (tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama