a
ntp 
Cirebon

Persaingan dalam dunia bisnis itu sudah biasa, bahkan untuk saling mematahkan dengan mencari celah kelemahan itu sering terjadi. Seperti yang dialami  PT. Sumur Adem dengan PT, BJSG (Bangun Jaya Sempurna Gempol). Awalnya ada perselisihan lantaran mis komunikasi.  Hingga menimbulkan salah paham alias cemburu sosial. 

Namun setelah ada komunikasi via audensi mencari jalan titik tengah dengan damai di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Kabupaten Cirebon. Yakni dua kali pertemuan pada Hari Selasa (20/09/22),  Wal hasil persoalan yang dialaminya menemukan jalan damai saling memahami, bahwa keduanya masing-masing memiliki kekurangan. 

Seusai audensi (rembuk) berlangsung Dadan Subandi.S.Sos. M.AP Kabid MediatorHubunganIndrustrial Disnaker Kabupaten Cirebon bincang-bincang dengan awak media, “Pertemuan ini adalah yang kedua kalinya, yakni klimaksnya damai menemukan mufakat untuk sinergitas (kemitraan), sesuai ketentuan Undang-Undang No. 2Tahun 2004 tentang  Penyeselesaian Perselisihan hubungan Industri Pasal 13 ayat 1. Artinya dalam hal ini keduanya sepakat damai dan dikemudian hari keduanya tidak saling menuntut, sekaligus melalui secara tertulis surat perjanjian”. Katanya. 

Masih kata Dadan, yang jelas keduanya saling intropeksi dan saling membenahi kekurangannya masing-masing. Itu baik kenyamanan atau sevti pekerja maupu adminitrasinya.dan saya berterima kasih kepada semua pihak terutama kepada lembaga atau ormas GARDA yang turut membantu menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan kedepan semua pihak dapat sinergi, dinamis kondusif dan harmonis. Serta kami selaku Disnaker siap memberikan arahan dan pembinaan kepada mereka. Harapnya.

Sementara menuryt Sunoko.SH selaku kuasa hukum PT. Sumur Adem,Alhamdulillah sesuai Undang-Undang bahwa perselisihan ini yang sempat dilaporkan keranah hukum oleh ormas atau lembaga Garda terkait kekurangan kami, yakni terkait ketenaga kerjaan atau adminitrasi kini dapat diselesaikan dengan baik, artinya persoalan perselisihan ini harus diselesaikan dengan mediasi. Ujarnya.

Lanjut Sunoko. SH, Dalam kesepakatan ini kami siap bermitra dengan PT manapun. Dan kedepat kami akan membenahi managemen serta kelengkapan lainnya. Yakni akan lebih memperhatikan lagi kepada pekerja. Agar kedepan tidak terjadi lagi perselisihan dengan pihak manapun. Pungkasnya.

Hal senada dikatakan Surahman kuasa hukum PT. BJSG, Yakni perselisihan kepentingan ini dapat diselesaikan dengan mediasi. Dan PT kami ini dinilai masi baru tentunya masih banyak kekurangan – kekurangan. Oleh karena itu kami juga akan membenahi adminitrasi dan para pekerja sesuai aturan pemerintah.dan kami minta maaf kepada semua pihak terutama PT. Sumur Adem atas kekeliruan ini. Insya Allah kedepan akan kami jaga kemitraan ini. Agar semua dapat terakses dengan baik. Terangnya,(SRIMANGGALIH/ IS DAY ZADROOCK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama