antp Cirebon.
Suka duka selaku rekrutmen tenaga pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dikenal Sponsor selalau ada. Seperti yang di alami Nining Purnaningsi yang di sapa akrabnya Bu Nining asal desa Kebarepan Plumbon. Dan Musliyah yang di sapa akrabnya bu Liah asal desa Wiyong Susukan . yakni kerap mengalami mendapat keuntungan dari PT. Namun juga sering mendapat duka kerugian finansial. Yakni oknum calon PMI tidak sedikit menipunya dengan alasan meminjam uang dengan jaminan uang fie dan lain-lain. Yang pada akhirnya sponsor merasa iba dan demi keserius calon PMI sekaligus demi meningkatkan perekonomian nya. Sponsorpun memberikan uang pinjaman.
Namun oknum calon PMI setelah mendapat pinjaman dari sponsor menghilang alias kabur menghindari sponsor. Bahkan duka yang tak disengajapun sponsor kadang tersandung hukum dan sebagainya. Oleh karena itu keduanya pada hari yang sama Rabu (26/10/22) tandang ke Lawyer Sunoko. SH yang juga sekaligus selaku sekjen DPP LAN (Lembakum Anak Negeri).
Ditempat yang sama Ketua DPP LAN Lawyer Sihabudin Zuhri. SH,MH yang didampingi Sunoko.SH, Mukminin ketua DPC ASTAKIRA Cirebon, Lawyer Herin Suherman.SH dan Akim Riyadi Noor. ST, ketua harian DPP LAN bincang-bincang dengan awak media, “ Saya beserta jajaran LAN Yang ada di kabupaten Cirebon siap Pendampingan hukum kepada siapapun dan tidak tebang pilih. Bahkan kepada kaum marginal kami siap membantu terkait hukum. Karena LAN (Lembakum Anak Negeri) sebagai lembaga yang bergerak dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencarai keadilan”. Katanya.
Masih kata Sihabudin, Dalam hal ini saya mendapat kuasa penuh dari saudari Liah dan Nining. Yang dalam hal ini sebagai terlapor di Polresta Cirebon. LAN akan melihat fakta-fakta hukum dalam pendampingan ini demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum untuk dua klaien tersebut. Ujarnya.
Lebih lanjut Sihabudin, Pelapor sudah berani mendalilkan dan atau melaporkan. Untuk itu harus siap membuktikannya. Jangan sampai sampai terkesan diduga merupakan laporan palsu tanpa bukti yang sah demi hukum. Intinya kami LAN sebagai kuasa hukum terlapor menyatakan bahwa klien kami , akan mengikuti hukum yang berlaku, dan akan selalu kooperatif. Tandasnya.
Sunoko. SH pun menambahkan, Sudah barang tentu kami akan mengkawal dan melakukan pendampingan hingga proses ini selesai, yang artinya kami takan surut sedikitpun dalam melakukan pendampingan hukum kepada siapapun. Terutama kepada dua klien yang tengah kami dampingi. Tegas Sunoko. SH.(tim)
Posting Komentar