Dokumen saat ishlah Dan pembekuan |
antp Brebes
Nama IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) di Kecamatan Siranpog Kabupaten Brebes baru seumur jagung, Namun dinilai sudah membooming kontropersinya. Oleh karena itu Sutanto selaku TKSK sekaligus penggagas dan Ketua IPSM yang sebelumnya mengundurkan diri dari Ketua, Pada hari Kamis (29/09/22) Sutanto membekuan lembaga IPSM seraya pernyataan kata maaf kepada Advokat Hj.Novita. SH,MH, hal tersebut di mediasi oleh Andrianto anggota Lembakum Anak Negeri (LAN), Koramil, Polsek dan pihak Kecamatan (Muspika ) Sirampog.
Pembekuan Dihadiri Muspika Sirampog |
Dalam acara pembekuan di aula kantor Kecamatan Sirampog tersebut terlihat Lukman Hakim. SH,S,IP Sekmat Sirampok, Selamet Kasi Kesos, Sutanto TKSK (Ketua IPSM),Suprapto Sekretari IPSM, Anggota Polsek, Anggota Koramil, Andrianto LAN dan Advokat Hj.Novita . SH,MH. Selaku penasehat IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat). Acara atau berita acara pembekuanpun berlangsung seraya tema Sutanto meminta maaf kepada Advokat Hj. Novita SH,MH. Atas kekhilafan. Yang berdampak ketersinggungan Hj. Novita. SH,MH. Yakni semula sesungguhnya Hj. Novita. SH,MH jiwa ssial yang tinggi. Hal ini terbukti Hj. Novita SH,MH di Forum Difabel Mandiri Brebes Selatan (FDMBS) selaku penasehat juga senantiasa mengedepankan sosialnya. Oleh karena itu sangat disayangkan karirnya harus diciderai oleh seorang oknum TKSK Sutanto.
Seusai Hj. Novita. SH,MH mengikuti acara pembekuan Berbincang-bincang dengan para awak media di kediamannya. Yang di dampingi Andrianto LAN ” Alhamdulillah tadi baru saja saya mengikuti acara pembekuan IPSM Merasa lega. Lantara disamping acara pembekuan, juga ada acara kata maaf Sutanto yang di mediasi beberapa elemen. Karena beliau selama menjabat selaku ketua IPSM prilakunya kurang baik terhadap saya, sehingga anggota IPSM yang lain berburuk sangka terhadap saya, yang lebh parahnya lagi saya setiap ada rapat IPSM tidak pernah dilibatkan. Disitulah ada apa kah dibalik semua itu. Karena itulah IPSM dibekukan. Juga lantaran IPSM dinilai kurang memenuhi syarat alias tidak sesuai Permensos No. 10 tahun 2019.” Katanya.Advokat Hj. Novita.SH,MH saat giat pengukuhan FDMDS |
Lanjutnya, Jika beliau akan mendirikan salah satu organisasi atau lembaga harus di tempuh semua persyaratannya. (supaya benar-benar legal), dan satu hal lagi saya mengucapkan terima kasi kepada Muspika Sirampog yang telah mencari titik terang dengan ishlah berujung perdamaian. Juga kepada semua anggota Lembakum Anaka Negeri (LAN) yang senantiasa membantu setia pendampingan, atau memediasi persoalan apa yang dialami saya. Pungkasnya. (tim)
Posting Komentar