antp Majalengka

 Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penarikan sejumlah obat cair/sirup yang dinilai membahayakan kesehatan anak-anak, Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar bersama Muspika Cikijing dan Pihak Puskesmas Cikijing melaksanakan Pengecekan tempat-tempat penjualan obat yang berada di wilayah  Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, Sabtu (29/10/2022).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikijing AKP Romdani bersama Plt. Camat Cikijing Dani Lutfi Daniar didampingi Kapuskesmas Cikijing dr. Hj Iis Kusmawati,M.Kes dan Dyah, Apt., Koramil 1705/Cikijing, dan personil Polsek Cikijing dengan target sasaran Apotek-apotek yang berada di wilayah Cikijing.


Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.


Disaat dikinfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Cikijing AKP Romdani menyampaikan bahwa Kegiatan pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak. Kami langsung respon cepat turun melakukan monitoring, pengawasan dan himbauan.”tuturnya.


"Surat edaran Kemenkes RI tersebut juga berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan seperti apotik, toko obat, dan pedagang besar farmasi untuk sementara tidak menjual obat bebas, dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".


“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran," ungkap Kapolsek Cikijing.

(Suwandi BLS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama