antp Majalengka

 Jajaran Polsek  Jatiwangi Polres Majalengka bersama  muspika kecamatan jatiwangi lakukan monitoring ketiap Apotek dan toko obat diwilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka terkait larangan BPOM untuk obat sirup.Sabtu (29/10/2022)


Dalam pengawasan tersebut Kapolsek Jatiwangi Kompol H Kustadi  bersama Camat Jatiwangi Momon Rukmana dan Koramil 1712 Jatiwangi Sertu Rizal serta Kepala Puskesmas Loji juga Personil Polsek Jatiwangi melaksanakan pengawasan dan monitoring ke tiap toko obat dan apotek terkait larangan BPOM untuk penjualan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)dan Doetilen Glikol (DG).


Hasil yang di capai dalam pengawasan tersebut pengelola apotek dan toko obat bahwa untuk sementara waktu penjualan obat-obatan sirup hanya yang terlampir pada lampiran 1 sampai 3 dasar surat kemenkes No :HK.02.02/III/3515/2022. Selain obat sirup yang belum jelas atau belum ada keterangan dari kemenkes /BPOM ,Pihak Apotek menahan dulu obat - obatan jenis sirup tersebut sampai dinyatakan aman untuk peredaran.


Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol H Kustadi mengatakan, Pihaknya bersama unsur muspika kecamatan jatiwangi akan terus melaksanakan monitoring terkait peredaran obat sirup yang di larang oleh BPOM ,Sambil menyampaikan pesan kamtibmas.


Di himbau kepada warga masyarakat khususnya Kecamatan Jatiwangi agar tetap tenang tidak perlu kawatir terkait permasalahan tersebut ,dan tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian bila menemukan toko yang menjual obat sirup yang di larangan oleh pihak pemerintah dan BPOM."imbaunya.(JaNurohim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama