antp Majalengka,
Jajaran Polsek Ligung Polres Majalengka yang dipimpin oleh Wakapolsek Ligung Polres Majalengka IPTU Yuda Irawan bersama Kepala Puskesmas Ligung dan Babinsa serta Personil Ligung melaksanakan kegiatan monitoring terkait Peredaran obat sirup anak yang berada di Apotek maupun Toko Obat di Wilayah Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Minggu (30/10/2022).
" Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melaui Wakapolsek Ligung IPTU Yuda menjelaskan, pihaknya dalam kesempatan tersebut memonitoring dan memberikan himbauan terhadap beberapa apotek, maupun toko obat dan Warung yang ada wilayah hukum Polsek Ligung.
“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polsek Ligung Polres Majalengka bersama Instansi terkait hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” jelasnya
“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran kita akan terus himbau,” pungkasnya.(ucu)
Posting Komentar