antp Cirebon
Atas dumas Lia dan Nining memenuhi panggilan AIPDA . Apud Unit V (PPA) Sat-reskrim Polresta Cirebon pada hari Jumat (24/11/22) di JL. R. Dewi Sartika No. 1 Sumber. Hal tersebut Lia dan Nining sekedar dimintai keterangan atas dumas. Dan hal ini juga keduanya Lia dan Nining memberikan kuasa penuh atau pendampingan kepada LAN (Lembakum Anak Negeri) yakni para lawyer Sihabudin Zuhri. SH,MH, Sunoko.SH, Hakim .S,ST dan Herin Suherman.SH.
Seusai Nining dan Lia dimintai keterangan pihak Polresta Cirebon, para awak media pun memburu Lia dan Nining untuk meminta koment. Namun kedua mengarahkan ke kuasa hukumnya. Yakni “ Dalam hal ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami. Jadi silahkan sampean-sampean konfirmasi langsung dengan para kuasa hukum kami, sahaja Lia.Menurut Herin, “ Tadi klien kami baru sekedar dimintai keterangan oleh unit PPA atas dasar pengaduan T, ini bukan laporan tapi pengaduan. Adapun hasilnya nanti kami ada pertemuan lagi di hari Senin besok dengan pihak lidik.” Katanya.
Masih kata Herin, tapi dalam hal ini menurut kajian atau analisa kami dipastikan ada indikasi lain. Dan nanti kami akan buka secara bertahap. Yang jelas klien kami tidak ada masalah. Karena dugaan –dugaan tersebut orangnya sudah ada di rumah dengan keadaan sehat wal afiat dan semua sudah dikatakan oleh yang bersangkutan tidak akan menuntut apapun. Artinya klien kami noprobl tidak bersalah. Imbuhnya.
Sunoko. SH pun menambahkan hal senada, dalam hal ini kami terus akan kawal dan pendampingan hingga tuntas. Karena klien kami dinilai tidak ada masalah. Ini hanya ada indikasi lain. Bahkan kami menemukan bukti WhatsApp (WA) dari pihak lain yang japri ke klien kami mengintimidasi. “empuk dsb” mungkin jika diperlukan bisa dijadikan untuk kami gugat balik. Yang artinya dalam hal ini sudah jelas dugaan kami kuat adanya indikasi lain. Singkat Sunoko. SH.(TIM)
Posting Komentar