antp Jambi
Terkait Logo KAN (Komite Akriditasi Nasional) yang tercantum di karung plastik ‘Abu Organik Super‘ diduga sudah menyalahi aturan.
Dari hasil uji laboratorium diduga tidak asli, disebabkan merek yang tertulis pada hasil uji lab adalah ‘Kompos A’ yang seharusnya tertulis ‘Abu Organik Super‘.
Berikut pernyataan pihak KAN (Komite Akreditasi Nasional) terkait pupuk organik ‘Abu Organik Super’ dirikim oleh Sekretariat KAN Subdirektorat Akreditasi, Kurniasih Mucharomah melalui email kepada awak media, yang diterima pada Senin (7/11/2022) sebagai berikut :
1. Produk tersebut belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
2. Produk tersebut baru diuji di Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang sudah terakreditasi KAN.
3. Perusahaan tidak berhak menggunakan logo KAN sesuai Pedoman KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan simbol Akreditasi KAN point 3.1 bahwa simbol akreditasi/logo KAN digunakan pada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi KAN. Simbol akreditasi KAN dapat digunakan pada laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi, bukan digunakan pada kemasan produk.
Berdasarkan pernyataan di atas, poin ketiga dijelaskan bahwa Logo KAN tidak diperboleh dipergunakan pada kemasan produk ‘Abu Organik Super’.
Sedangkan dalam poin pertama dijelaskan bahwa produk ‘Abu Organik Super’ belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Pemilik Pupuk Abu Organik Super Usir Wartawan
Dikonfirmasi terkait pernyataan KAN kepada pemilik olahan pupuk organik ‘Abu Organik Super’ bernama Asun, justru mengusir wartawan. Disinggung perihal izin edar pupuk olahan tersebut, seketika ia marah dan menghina, lantaran tak menghendaki kehadiran wartawan untuk menemuinya.
“Pergi kalian!” tutur Asun kepada awak media, lalu ia memanggil dan menyuruh pekerja di tokonya, “Eh kalian semua ke sini, usir orang ini” hardiknya.
Diketahui, bahwa pupuk organik tersebut beredar dan diperjualbelikan di beberapa daerah di Kabupaten Tebo maupun Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut peraturan, Permentan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Bahwa Pupuk Abu Organik Super seharusnya terdaftar di Kementerian Pertanian RI jika hendak memperjualbelikan pupuk tersebut.
Merujuk ke UU No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan:
1. Pasal 72, Dilarang setiap orang mengedarkan produk pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki label.
2. Pasal 122, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan terkait penggunaan atau mencatut logo KAN, merujuk ke UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:
Pasal 112 ayat (3) setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (JN-BTM)
Posting Komentar